RADARCIREBON.COM - UMKM merupakan salah satu pendobrak dalam perekonomian Indonesia. Hingga 97% UMKM di Indonesia berkontribusi dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia)5.
Berdasarkan open data jabar4 pada tahun 2021 jumlah UMKM tertinggi di wilayah Ciayumajakuning berada di Kabupaten Cirebon sebanyak 54.306 dan terendah berada di Kota Cirebon sebanyak 54.341 secara keseluruhan Ciayumajakuning yang tercatat di open data Jabar memiliki 993.124, Jumlah yang tidak sedikit ini menjadi potensi meningkatkan taraf hidup masyarakat Ciayumajakuning, bayangkan jika dalam 1 UMKM menyerap 2 tenaga kerja maka 1.9 juta masyarakat Ciayumajakuning terserap dan berpotensi naik kesejahteraan dan tarap hidupnya.
Mall UKM hadir untuk menjawab tantangan sekaligus sebagai wadah untuk menyediakan tempat bagi pelaku usaha menengah kecil dan mengenalkan produk-produknya yang ingin dijual ataupun dipasarkan. Betapa tidak banyaknya jumlah UMKM di Ciayumajakuning akan tidak berdampak pada nilai ekonomi jika pemasaran mereka terkendala.
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang bertanggungjawab terhadap keberadaan UMKM membuat suatu terobosan memfasilitasi dan menjembatani para pelaku UMKM dengan pembeli melalui suatu wadah yang kini telah di re-branding dengan nama Mall UKM.
BACA JUGA:Persib Target Menang di Manaha Lawan Persis, Marck Klok Justru Menyinggung Soal Pertahanan
BACA JUGA:Lihat Tampang Garang Bojan Hodak dan Begini Kata-katanya Jelang Persib vs Persis di Manahan
Mall UKM memasarkan berbagai macam produk dari UMKM se-Ciayumajakuning. pada tahun 2022 pelaku Mall UKM se-Ciayumajakuning ini berhasil menghimpun produk UMKM kisaran 2.800 lebih. Tahun 2021 lalu sebelum Mall UKM diresmikan, Mall UKM ini awalnya diberikan nama Galeri IKM selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2022 Galeri IKM kemudian berubah nama menjadi Mall UKM hingga saat ini.
Re-branding yang dilakukan bertujuan untuk merubah image galeri sekaligus UMKM lebih modern minded. Berdasarkan penjelasan Herry Rinaldy Tristianto, S.Pt Mall UKM merupakan akronim dari “Melayani Anda Lewat Layanan UKM” tagline tersebut tidak semata-mata kata untuk menggambarkan UKM. DKUKMPP Kota Cirebon optimis strategi re-branding ini juga bisa meningkatkan image produk UMKM yang terkesan ndeso.
Re-branding adalah proses mengubah citra perusahaan dari suatu organisasi. Ini adalah strategi pasar memberikan nama baru, simbol, atau perubahan desain untuk merek yang sudah mapan3. Ide di balik re-branding adalah untuk menciptakan identitas yang berbeda untuk sebuah merek dari pesaingnya di pasar dari sisi marketing upaya ini merupakan salah satu inovasi yang dilakukan dari sisi image. Upaya ini dilakukan perusahaan atau lembaga untuk mengubah atau memperbaharui sebuah brand termasuk store brand yang telah ada agar menjadi lebih baik2.
Hadirnya Mall UKM sebagai solusi bagi pelaku UMKM untuk memasarkan produknya agar lebih dikenal oleh masyarakat luas. Tidak hanya itu, mall UKM juga memiliki program pasar “klemprakan” sebagai upaya untuk menambah daya tarik masyarakat, pasalnya pada program tersebut terdapat banyak produk sembako yang dijual dengan harga terjangkau ditengah tingginya harga bahan pokok di pasaran.
BACA JUGA:TAMAT, Affiati Resmi Diberhentikan Gubernur dari DPRD Kota Cirebon
BACA JUGA:Jika Tidak Masuk DCS, Surat Pengunduran Diri Walikota Cirebon Bisa Dicabut?
DKUKMPP Kota Cirebon melalui Mall UKM menyediakan ruang literasi digital yang diberi nama digicorner, pelaku UMKM diberikan pelatihan diantaranya teknik foto produk, penjualan melalui digital. Terdapat juga workshop untuk melatih para UMKM khususnya untuk pembuatan kerajinan batik dan kerajinan topeng.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya DKUKMPP Kota Cirebon meningkatkan mutu dan daya saing UMKM Ciayumajakuning. Saat ini ada lebih dari 200 produk UMKM yang telah bergabung di Mall UKM, mereka mempercayakan produknya untuk dipasarkan melalui Mall UKM. Di sini terdapat 3 kategori produk berupa (1) fashion, mulai dari baju, tas dan sepatu, (2) kuliner baik makanan maupun minuman, dan (3) produk kerajinan seperti kerajinan topeng, kerajinan dari kerang, kebutuhan rumah tangga dan masih banyak lagi.
Para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan produknya ke Mall UKM bisa langsung datang ke Mall UKM dengan menyiapkan berbagai persyaratan administrasi yang diperlukan. Mall UKM memiliki standarisasi dalam penyeleksian produk mana yang layak untuk dipasarkan di Mall UKM. Produk harus memiliki perizinan yang lengkap diantaranya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Kelengkapan Izin BPOM, Produk memiliki standar packaging aman dan menarik, produk merupakan hasil produksi dari UMKM itu sendiri, serta memiliki sertifikasi halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki.