CIREBON, RADARCIREBON.COM - Perda nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum tuntas direvisi. Perubahan itu dipastikan berpengaruh pada perkembangan wilayah ke depan di Kabupaten Cirebon.
Sementara penetapan kawasan strategis dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018, meliputi kawasan industri dan ekonomi. Terbagi: kawasan industri pergudangan, sentra batik Cirebon, pesisir terpadu, pariwisata terpadu, agro Arjawinangun dan agro Ciledug.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Ahmad Fawaz STP mengingatkan prinsip utama yang perlu ditanamkan pemerintah daerah dalam merevisi Perda RTRW, adalah keseimbangan antar kawasan di Kabupaten Cirebon.
“Prinsip utama pemerintah daerah dalam pembentukan rancangan tata ruang wilayah itu keseimbangan antara kawasan pertanian, industri, permukiman, dan kawasan lindung. Jangan sampai berat salah satu tapi berdampak buruk bagi sektor lainnya ,” tegas Fawaz.
BACA JUGA:Sempat Misteri, Telaga di Tengah Hutan Ini Konon Dihuni Sosok Perempuan dan Buaya Putih, Pengunjung Dilarang
Dia menilai, jika tidak ada keseimbangan antar kawasan, karena kesalahan RTRW, akan mengakibatkan bencana di kemudian hari. Akibatnya tata ruang tidak teratur dan pembangunan kurang efektif.
Ketua Fraksi PKS itu pun menjelaskan, aturan yang proposional, pengendalian dan penerapan aturan pada perda RTRW lebih penting untuk mencapai tujuan yang dimaksud.
“Kami minta agar pengendalian pelaksanaan perda RTRW ini dilakukan dengan tegas, agar tujuan keseimbangan dan keteraturan dapat terwujud,” jelas Fawaz.
Senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan SE. Menurutnya, penyusunan tata ruang, harus bisa melahirkan keseimbangan antar kawasan. Misalnya berkaitan lahan pertanian.
BACA JUGA:161 Kilometer dari Cirebon, Telaga Sunyi Cocok untuk Menenangkan Diri, Lokasinya Ada di Daerah Ini
Ia menyebut, berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, lahan pertanian di Kabupaten Cirebon kurang dari 50 ribu hektare. Karenanya, pemerintah daerah harus bijak mengelola lahan pertanian yang ada.
“Saya berharap untuk lahan pertanian yang kurang produktif dialih fungsikan saja, misal zona pertanian tapi untuk pengairannya susah sebainya diganti menjadi pemukiman atau ruang hijau,” kata Yoga.
Yoga menyampaikan, jika lahan pertanian tak produktif, sebaiknya diubah menjadi kawasan industri atau permukiman saja. Seperti yang terjadi di Cirebon bagian timur, ada beberapa lahan pesawahan non produktif karena kesulitan air, dibangun pabrik industri.
“Jadi dari pada tidak terpakai, tapi tetap bisa bermanfaat karena investasi bisa masuk. Dan tentunya ada dampak positif masyarakat sekitar,” ungkapnya.
BACA JUGA:Terbukti Unggul, MX King 150 dan WR 155 R Jadi Pilihan Pembalap di Kualifikasi PON XXI 2024
BACA JUGA:Bisa ke 15 Daerah Tujuan, Ini Daftar Transportasi ke Bandara Kertajati, Oktober Ada Diskon Tarif
Efektifitas dan keberhasilan Perda RTRW dapat diukur, bila mampu mengintegrasikan semua sektor dengan baik.
“Artinya Perda RTRW harus bisa mendrive semua sektor dan bisa dijadikan pedoman. Maka itulah keberhasilan tata ruang. Dan tentunya bisa membawa kemajuan pembangunan Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (sam/adv)