Napoleon Bonaparte Kembali Bertugas di Polri, Padahalkan...

Jumat 11-08-2023,02:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Irjen Napoleon Bonaparte dikabarkan kembali bertugas di institusi kepolisian usai bebas bersyarat.

Padahal, Napoleon Bonaparte merupakan tahanan kasus suap terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara sejak 2020 lalu.

Kuasa hukum Napoleon Bonaparte Ahmad Yani mengatakan, kliennya kini sudah menghirup udara segar lagi.

Napoleon kembali bertugas di Korps Bhayangkara Polri. "Iya sampai sekarang masih aktif tinggal menunggu (masa pensiun)," katanya dilansir dari Disway.id, Kamis 10 Agustus 2023.

BACA JUGA:Bandara Kertajati Bagian Penting dari Rebana Metropolitan, Kawasan Ekonomi Baru di Timur Jawa Barat

BACA JUGA:Sukses Jadi AgenBRILink, Ibu Muda Asal Ciamis Angkat Ekonomi Keluarga

Ahmad mengatakan masa pensiun Napoleon hanya menunggu waktu.

"Kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia, iya dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun)," tambahnya.

Kendati demikian, Ahmad Yani mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait jabatan yang diemban oleh kliennya tersebut.

Ia juga mengklaim tak tahu kapan kliennya akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus yang menjeratnya.

"Waduh, kalau itu saya kurang informasi ya," ujarnya.

BACA JUGA:Kapolres Ciko: Motor Matik Target Incaran Pencuri, Hati-Hati

BACA JUGA:Pandawara Group akan Mega Clean Up di Pantai Cirebon, Siapa Mau Gabung?

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Napoleon Bonaparte keluar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023.

Meski demikian, Napoleon masih harus menjalani bimbingan.

"(Napoleon Bonaparte) masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara," jelasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Napoleon juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

BACA JUGA:Cicilan KUR BRI Mulail Rp400 Ribuan, Ajukan Rp25 sampai Rp50 Juta, Tanpa Jaminan, Bunga Ringan, Ini Syaratnya

BACA JUGA:8 Suku Manusia Kerdil yang Ada di Dunia, Ada Juga dari Indonesia dan Paling Misterius

Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu sekitar Rp 5.148.180.000.

Selain kasus suap, Napoleon Bonaparte terjerat pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece.

Ia terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.

Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan dan 15 hari penjara.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Mabes Polri segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

BACA JUGA:Mitsubishi Motors Menggelar World Premiere Untuk Mitsubishi XFORCE di Indonesia

"Kompolnas sejak terjadinya kasus yang diduga dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte sudah mendorong proses pidana dan proses etik secara adil.”

“Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Kamis 10 Agustus 2023.

Menurutnya, Napoleon harus dikenakan sanksi etik. Sebab, kata dia, apabila tidak diberikan sanksi etik maka akan mencederai nama baik institusi.

"Memang diduga terjadi pelanggaran etik oleh yang bersangkutan, sehingga untuk fairness harus ada sanksi etik. Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," ungkapnya.

Ia mengatakan sidang etik harus digelar agar tidak ada diskriminasi. Ia mengatakan jika Napoleon masih menjadi anggota Polri, maka telah merugikan negara dan institusi. (*)

Kategori :