TEGAL, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 416 batang rokok ilegal berhasil digagalkan aksi penyelundupan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Tim Penindakan dan Penyidikan (P2).
Aksi penyelundukan rokok ilegal itu dilakukan oleh dua orang pelaku yang kedapatan membawa sebanyak 416.400 batang rokok tanpa cukai.
Kedua pelaku tersebut berinisial ABS dan MRA yang berhasil diamankan oleh Tim gabungan yang saat itu kedapatan membawa rokok tanpa cukai.
Pelaku diringkus oleh tim gabungan yakni Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tegal dan Satpol PP Kabupaten Tegal di Jalan Raya Pantura Sudadadi, Kabupaten Tegal,Jumat Agustus 2023 pagi.
BACA JUGA:Apa Salah Warga Bandung 'Dihukum' Rezim Ini, Bandara Husein Sastranegara Ditutup demi Bandara Kertajati
Kedua pelaku telah membawa barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT) berjenis rokok dan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna silver metalik plat nomor N.
Supriyadi, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal melalui Sekretarisnya, Teguh Mulyadi mengatakan bahwa kronologi penangkapan kedua pelaku.
"Kronologinya berawal saat Tim P2 Bea Cukai Tegal dengan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Tegal mendapatkan informasi intelejen akan ada pengiriman BKC HT Ilegal yang akan melewati jalur pantura Kabupaten Tegal pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB,"ungkap Teguh, dikutip dari radartegal.com, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Dari hasil pemeriksaan tim gabungan ditemukan elah menemukan 416.400 batang rokok ilegal atau BKC HT tanpa dilekati Pita Cukai, merk rokok ilegal itu beragam.
BACA JUGA:Ribuah Warga Turun ke Pantai Kesenden Kota Cirebon Bersama Pandawara Group, Walikota: Terima Kasih
BACA JUGA:Eksklusif, Daihatsu Hadirkan Xenia Limited Edition Hanya 20 Unit Saja di GIIAS 2023 Tangerang
Masih menurut Teguh bahwa rinciannya, merk Flash Bold 80.000 batang, Flash Mild 12.000 batang, Milde 30.600 batang, Gudang Ganam 4.000 batang, dan Guci 6.000 batang/
Kemudian MK 112.000 batang, Dalill 19.800 batang, Lois Bold 32.000 batang, YS Pro Mild 8.000 batang, Boshe 16.000 batang, One Mild 32.000 batang, Just Full 16.000 batang dan merk Just Mild 48.000 batang.
Teguh membeberkan, nominal nilai rokok ilegal itu sekitar Rp522.582.000. Sedangkan potensi kerugian negara Rp353.983.722.
"Hasil temuan ini langsung kami bawa ke KPPBC TMP C Tegal untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Termasuk dua orang itu," tandasnya.
BACA JUGA:Radar Cirebon Raih Media Brand Awards 2023 dari SPS Pusat, Berhasil Kelola Brand di Platform Digital
BACA JUGA:Coca-Cola dan Riot Games Luncurkan Coca-Cola® Ultimate Zero Sugar, Minuman Edisi Khusus Gamer