Update Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Berkas Sudah di Kejagung, Berikutnya Apa Lagi?

Kamis 17-08-2023,17:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani. (disway)

BACA JUGA:Jadi Korban Keisengan Basuki, Erick Thohir: Hidup Lagi Capek-capeknya, Eh Upacara Sebelahan Sama Pak Bas

Kategori :