Gelar Operasi Antik Lodaya 2023, Polres Indramayu Berhasil Ungkap 25 Kasus dan 33 Tersangka

Senin 21-08-2023,23:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Operasi Antik Lodaya 2023 digelar Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu.

Selama Operasi Antik Lodaya 2023 tersebut, Satres Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 25 kasus dan menangkap 33 tersangka kasus narkoba selama periode bulan Juli hingga Agustus 2023. 

"Dari total 33 tersangka yang berhasil diamankan, 32 di antaranya adalah pengedar dan 1 orang merupakan kurir. Dan satu tersangka di antaranya adalah perempuan," ungkap Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi saat press conference di Mapolres Indramayu, Senin 21 Agustus 2023.

Menurut mantan Kapolres Cirebon Kota ini, Satres Narkoba Polres Indramayu juga menyita barang bukti berupa 22 unit handphone, 3 buah timbangan digital, dan uang tunai sejumlah Rp 7.967.000.

BACA JUGA:FCTM Desak Pemkab Segera Selesaikan Naskah Akademik Cirebon Timur Sebelum Bupati Imron Lengser

BACA JUGA:Targetkan Menang Pemilu 2024, Ternyata Ini Cita-cita Partai Golkar di 2029 Mendatang

"Kemudian kami juga menyita narkotika jenis sabu seberat 13,26 gram, narkotika jenis ganja kering seberat 530 gram, narkotika jenis tembakau sintetis seberat 595 gram, obat psikotropika sebanyak 320 butir, dan obat keras terlarang sebanyak 33.588 butir," ujarnya.

Diterangkan AKBP M Fahri, terdapat 10 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, 1 orang tersangka kasus narkotika jenis ganja kering, 2 orang tersangka kasus narkotika jenis tembakau sintetis, dan 20 orang tersangka kasus obat keras tertentu (OKT).

"Modus operandi yang mereka lakukan dengan cara antara lain melalui jasa pengiriman (jasa ekspedisi paket), sistem tempel, transaksi langsung, dan sistem COD," terangnya.

Kapolres Indramayu menegaskan, para tersangka kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara serta denda antara Rp800 juta sampai Rp10 miliar.

BACA JUGA:Polemik Penyematan Gelar Kebangsawanan dalam DCS Pileg 2024 di Kota Cirebon

"Sedangkan para tersangka pengedar obat terlarang, kami sangkakan melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun penjara serta denda antara Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar," tegasnya.

Kemudian untuk tersangka kasus psikotropika, lanjut Kapolres, disangkakan melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukumannya 5 sampai dengan 15 tahun penjara serta denda antara Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta," pungkasnya. (rdh)

Kategori :