Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon, isinya Sangat Penting

Kamis 24-08-2023,16:30 WIB
Reporter : Apridista S Ramdhani
Editor : Apridista S Ramdhani

Selain itu, Rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

BACA JUGA:525 Personel Gelar Simulasi Penanganan Kontijensi Pemilu 2024 di Majalengka

BACA JUGA:4 Bandara Baru di Pulau Jawa Sepi Penumpang, Imbas Dibangun Berdekatan

"Tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon bagi Instansi terkait, Penyelenggara Bursa Karbon, pelaku usaha, pengguna jasa Penyelenggara Bursa Karbon, dan pihak terkait lainnya," tukasnya.

Kategori :