"Ada peraturan pemerintah, peraturan perundang-undangannya, peraturan menterinya yang menyatakan, jarak satu bandara ke bandara lainnya itu di Jawa 100 Km," kata Agus Pambagyo dikutip dari tayangan Realitas.
Seperti peraturan yang ada di Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2013, tentang Tatanan Kebandaraan Nasional.
Dalam peraturan tersebut menyebutkan, kriteria pembangunan sebuah bandara di Pulau Jawa, cakupan jarak antar bandara harus memiliki radius 200 km.
Hal tersebut merupakan indikator jarak atau waktu pencapaian moda transportasi darat atau moda tantsportasi lainnya yang dapat dilayani suatu bandar udara pada wilayah tertentu.
BACA JUGA:5 Curug Cantik Tidak Jauh dari Bandara Kertajati, Ada yang Masih Perawan
Namun faktanya, banyak bandara yang baru dibangun di Pulau Jawa, memiliki jarak saling berdekatan.
"Misalnya di Cilacap ada bandara, Purbalingga ada bandara, padahal jaraknya 65 Km, kenapa harus dibangun?" tanya Agus.
Melihat banyaknya bandara baru yang mengalami sepi penumpang, Agus menyarankan pemerintah harus bertanggungjawab.
Karena menurutnya, banyaknya bandara baru namun tidak ramai jadwal penerbangan, karena kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah sendiri.
Agus menilai, banyak faktor yang menyebabkan pemerintah membangun bandara di lokasi yang kurang strategis.
Pembangunan tersebut terkesan dipaksakan, karena urusan yang bersifat kepentingan politik atau kepentingan lainnya.
"Itu dilanggar karena berbagai alasan, apakah politik atau tokoh tertentu yang ingin diangkat, kalau sudah begitu tidak bisa," tegasnya.
Bandara lain yang dibangun saling berdekatan, adalah Bandara Wiriadinata Tasikmalaya dengan Bandara Jenderal Besar (JB) Soedirman Purbalingga.
BACA JUGA:KLHK Perkuat Kolaborasi Pembangunan Ekonomi Inklusif Bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial
Bandara JB Soedirman Purbalingga yang diresmikan 21 Juni 2021 lalu, berjarak 172 Km ke Bandara Wiriadinata.