RADARCIREBON.COM - Mekanisme pembiayaan penyakit terdapat perubahan pasca status darurat Covid- 19 di Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutuskan untuk menjamin biaya perawatan pasien Covid-19.
Kebijakan pembiayaan Covid-19 sudah berlaku sejak 1 September 2023 lalu.
Bagi yang bukan peserta JKN, maka biaya perawatan Covid-19 ditanggung secara mandiri atau dibiayai oleh penjamin lainnya.
"Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023."
"BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 September 2023.
Agustian mengatakan, sejak status pandemik di Indonesia dinyatakan berakhir pada 21 Juni 2023, biaya pelayanan rawat pasien Covid-19 masih menjadi tanggungan pemerintah.
Biaya ini disalurkan melalui Kementerian Kesehatan RI, selaku penyedia utama layanan.
"Kebijakan tersebut dinyatakan berakhir per 31 Agustus 2023, dan selanjutnya seluruh administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan itu dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan," katanya.
BACA JUGA:Keuntungan Cara Pakai Kredivo di Tokopedia Lengkap dengan Tutorialnya
Peserta JKN Tidak Dikenakan Biaya Tambahan
BPJS Kesehatan sekarang menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan Covid-19.
Jaminan ini juga termasuk pasien yang perlu rawat inap di rumah sakit.
Sementara, khusus kasus gawat darurat, peserta bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat, termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.