Akibat dari perbuatannya, pelaku masi mendekam di Mako Polsek Talun, dikenakan pasal 363 KUKpidana.
Namun, bilamana pihak minimarket enggan melaporkan dan memaafkan perbuatan pelaku, karena hanya mencuri susu.
Pelaku akan dikembalikan ke orang tuanya dengan membuat surat pernyataan diatas matrai.