CIREBON, RADARCIREBON.COM - Angkot melanggar izin trayek di Kota Cirebon akan segera ditertibkan.
Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan segera melakukan tindakan tegas.
Sebelumnya, terdapat angkutan kota alias angkot di Kota Cirebon yang melanggar izin trayek. Angkot yang melanggar izin trayek dinilai menyalahi aturan karena beroperasi secara ilegal.
Dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cirebon, Andi Armawan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Cirebon Kota, TNI dan Organda.
"Benar mas, saat ini banyak angkot yang melanggar trayek salah satunya angkot GG atau 06," katanya, Jumat 15 September 2023.
Menurut Andi, keberadaan angkot yang melanggar izin trayek sangat merugikan. Karena menyerobot trayek angkutan lainnya.
"Akibatnya, angkot yang trayeknya resmi jumlahnya semakin menyusut akibat diserobot angkot GG," jelas Andi.
BACA JUGA:Walikota Cirebon Nahsrudin Azis Lengser, Sudah Ada SK Mendagri, Berhenti Tanpa Terima Pesangon
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Satlantas Polres Cirebon Kota, TNI dan Organda untuk melakukan penertiban terhadap angkot yang melanggar trayek," imbuhnya.
Mantan Kasatpol PP Kota Cirebon ini menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan trayek jalur angkot.
"Untuk jalur trayek masih yang lama tidak ada perubahan. Jadi angkot yang melanggar trayek sepertinya contoh angkot GG ini harus ditertibkan.
"Personal angkot yang menyalahi aturan ini juga dibahas di dalam Forum Lalulintas Kota Cirebon," tegasnya.
Menurut Andi, Dishub Kota Cirebon belum bisa memberikan sanksi atau hukuman bagi angkot yang melanggar trayek.
"Sampai saat ini baru berupa imbauan belum kepada sanksi. Karena, terkait sanksi kami harus berkoordinasi dengan Organda dan Satlantas Polres Cirebon Kota,"ujarnya.
Pantauan radarcirebon.com, mayoritas angkutan kota dengan trayek GG (Gunungsari-Celancang) menyalahi trayek jalur.