RADARCIREBON.COM - Dalam postingan akun Facebook Bupati Cirebon dinyatakan telah dilaksanakan sosialisasi persyaratan administratif calon daerah persiapan otonomi baru Cirebon Timur, per hari ini, Jum'at, 25 September 2023.
Terlihat hadir, duduk di muka, Bupati Cirebon sendiri, H. Imron, M. Ag. Tidak terlalu banyak yang hadir dan entah siapa pula peserta sosialisasinya.
Kalau benar Kabupaten Cirebon akan dimekarkan, saya pikir sosialisasi ini penting dilakukan ke wilayah Kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon bagian Timur yang terbentang mulai dari Kecamatan Mundu, Karangwareng, hingga Losari.
Sependek yang saya tahu, nama atau istilah paling mutakhir yang muncul, perkumpulan yang menamakan diri "KPCT" mestinya "KPKCT" kepanjangan dari Komite Perjuangan Kabupaten Cirebon Timur."
BACA JUGA:Hore! Kabupaten Cirebon dan Kuningan Bakal Bangun Jalan Lingkar, Bupati Imron dan Acep Bertemu
Ketuanya Pak HD Moestofa dan sekretarisnya Kang Haedar. Saya sendiri sempat ikut beberapa kali diskusinya. Awalnya saya melihat perkumpulan ini serius, meskipun timbul banyak tanda tanya.
Mulai dari kenapa namanya "KPCT" bukan yang lain, kenapa ketua dan sekretarisnya sebagaimana yang telah saya sebut, dari mana biaya untuk mengurus agenda pemekaran berasal dan sejumlah pertanyaan lainnya.
Entah ada angin dan hujan apa. Tiba-tiba perkumpulan KPCT berganti nama dengan nama FCTM atau apa, saya sendiri kurang begitu tahu apa kepanjangan dan apakah benar-benar legal perkumpulan ini.
Sehingga akibatnya, sejumlah tanda tanya itu semakin menumpuk di benak saya. Bahkan konon, ketua dan sekretarisnya pun telah berganti serta telah mempunyai organisasi sayap pemudanya, yang entah saya pun lupa namanya apa.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Ratusan Eks NII Asal Jawa Barat dan Banten Ucapkan Ikrar Setia pada NKRI
Yang jelas, saya pun terus diberondong tanda tanya yang semakin menumpuk. Adakah yang mampu menjelaskan persoalan pemekaran ini?
Sengaja saya menulis catatan terbuka tidak ada maksud dan tujuan lain, kecuali mencari kejelasan dan keterbukaan.
Sebab, saya sendiri merupakan salah satu warga Kabupaten Cirebon bagian Timur atau lebih detailnya berdomisili di Desa Kubangdeleg, Kecamatan Karangwareng.
Apalagi konon Kecamatan Karangwareng digadang-gadang sebagai calon Ibu Kota Kabupaten Cirebon Timur. Lebih-lebih berkaca pada Ibu Kota Kecamatan Karangwareng itu letaknya di Desa Kubangdeleg sendiri.
BACA JUGA:Tak Perlu Kartu Debit, Kamu Bisa Tarik Tunai di ATM Bank Ini
Oleh karena itu, bagi siapa pun pengurus pemekaran Kabupaten Cirebon Timur, saya ingin menyampaikan sekaligus bertanya, agar pengurus pemekaran KCT ini betul-betul bisa mewakili wilayah Kecamatan-kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Cirebon bagian Timur.
Minimalnya kalau ada 17 Kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon bagian Timur ini, setidaknya pengurus pemekaran itu ada perwakilan dari setiap Kecamatan.
Jumlahnya fleksibel, misal disepakati akan dibentuk kepengurusan dengan jumlah pengurus 100 orang, maka setiap Kecamatan harus mendelegasikan 4 sampai 5 orang. Termasuk apabila hendak dibentuk organisasi sayap lainnya harus ada keterwakilan.
Setelah calon pengurus terhimpun sesuai dengan keterwakilan, selanjutnya akan dipilih sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara, serta divisi-divisi lainnya.
BACA JUGA:Kuwu Mundupesisir: Meski Menolak CDOB Cirebon Timur, Kami Ingin Berhubungan Baik dengan FCTM
Selanjutnya mengadakan pelantikan pengurus, melaksanakan program kerja dan berbagai kerja-kerja menuju berhasilnya tujuan pemekaran.
Mengingat ini pekerjaan yang berat, unsur pembiayaan atau pendanaan juga harus dipikirkan secara matang. Kira-kira dari mana biaya atau dananya berasal. Pembiayaan dan pendanaan yang sesuai dengan aturan.
Visi, misi, dan program kerja itu dilaporkan secara terbuka. Disampaikan secara berkelanjutan. Mulai dari website, berbagai platform media sosial, struktur kepengurusan yang legal, dokumen legalitas, kantor sekretariat, dan berbagai keperluan lainnya.
Bahkan sangat diperlukan melakukan studi banding dari daerah-daerah yang telah lebih dulu berhasil melakukan pemekaran wilayahnya. Saya yakin hal ini akan menjadikan itikad baik pemekaran ini menjadi jelas, transparan dan legal.
BACA JUGA:Komitmen Jaga Inflasi, Wakil Wali Kota Cirebon Akan Tingkatkan Pendampingan KWT
Semoga setelah catatan ini ditulis, akan ada respon baik dari pihak-pihak terkait. Sayang sekali rasanya, kalau potensi SDM di Kabupaten Cirebon bagian Timur ini masih banyak yang belum terakomodir.
Sehingga ke depannya, itikad baik pemekaran ini tidak kontraproduktif. Kita harus belajar dari pengalaman sebelum-sebelumnya, agar segala itikad baik ini harus menjadi hajat bersama, terutama hajat warga Kabupaten Cirebon bagian Timur.
Saya merasa kok para sarjana, santri, pemerhati, dan pihak-pihak lainnya seperti tidak gayung bersambut? Salam takdim.
Wallahu a'lam
Mamang M Haerudin (Aa)
Pesantren Tahfidz Al-Qur'an Al-Insaaniyyah, 15 September 2023, 23.03 WIB