Bandar Ganja 3 Kg Ditangkap Polisi

Rabu 29-01-2014,10:50 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Kerja keras jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan keberuntungan . Itu dibuktikan berhasil menangkap bandar narkoba jenis ganja kering seberat 3 Kg siap jual. Tersangka adalah Erwanto alias Cepot (32), warga Desa Karangwangun, Kecamatn Babakan, Kabupaten Cirebon. Penangkapan ini berawal, Jumat siang (17/1) sekitar pukul 14.00, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten menerima laporan dari masyarakat bahwa tersangka kerap bertransaksi narkoba di desanya. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan untuk mencari tersangka. Perburuan pun membuahkan hasil. Petugas menjumpai tersangka saat berada di pinggir jalan Desa Karangwangun. Tidak ingin buruannya lepas, petugas berpakaian preman itu langsung meringkusnya. Bahkan, ketika digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 3 Kg ganja kering siap edar yang tersimpan di dalam kantong plastik warga hitam. Belum sampai disitu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sini, petugas menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah lakban warna coklat, 1 buah timbangan, dan 1 buah gregaji yang diduga alat untuk memotong ganja. Beserta barang buktinya, tersangka digelandang ke Mapolres Cirebon Kabupaten guna penyelidikan lebih lanjut. Kepada Radar Cirebon, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Agus yang kini masih buron. \"Saya kenal dengan Agus belum lama, namun ia langsung mengajak bisnis seperti ini dengan iming-iming hasil yang lumayan. Saya belum pernah tahu keberadaan dia dimana, setiap mendapatkan kiriman, selalu orang lain (kurir) yang menemui saya,\" ujarnya. Selain Erwanto alias Cepot, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten juga menangkap Abdullah alias Engkong (53) warga Jl Kartini Dalam III, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pria lansia penghuni blok F, Lapassustik Gintung ini ditangkap karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu-sabu terbungkus plastik obat kecil seharga Rp750 ribu per paketnya dan 3 paket sabu-sabu juga terbungkus plastik obat kecil seharga Rp1,5 juta per paketnya. ”Tertangkapnya para tersangka ini berkat hasil dari kerja keras anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten yang berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon. Dengan terungkapnya kasus ini kita mesti waspadai bersama, bahwa di Kabupaten Cirebon kemungkinan daerah menjadi daerah pemasaran atau peredaran jaringan sindikat narkoba nasional maupun internasional. Penangkapan para tersangka akan terus kita kembangkan untuk mengetahui jaringan mereka,” jelas Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIk didampingi Kasat Narkoba AKP Hartono, kepada Radar Cirebon, kemarin (28/1). (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait