Laporan Dicabut, Soal Panji Gumilang Polisi Sudah Memberikan Kepastian, Prosesnya Akan Seperti Ini

Jumat 22-09-2023,12:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Di sisi lain, Syekh Panji Gumilang juga telah melakukan pencabutan laporan pada sejumlah perkara perdata.

BACA JUGA:UMKM Untung Besar Selama WJF 2023 Transaksi Capai Rp1,75 Miliar, Belum Termasuk Pendapatan dari Asosiasi

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi. 

Menurut Hendra, perdamaian dan saling memaafkan dengan beberapa pelapor serta tergugat dalam perkara perdata tersebut di atas, telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Sebagai kuasa hukum kami berharap agar perkara yang menyangkut kilen kami dipertimbangkan sebaik mungkin oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” katanya.

Mengenai perdamaian tersebut, sekalipun perdamaian dan saling maaf memaafkan antara kliennya dengan para pelapor dan tergugat baru tersampaikan.

Tetapi sesungguhnya telah dilakukan di luar pengadilan dan di dalam pengadilan melalui mediasi dan pencabutan perkara perdata.

Di mana surat pernyataan perdamaian tersebut telah ditanda tangani oleh para pihak yakni  Buya Anwar Abbas dan Dr Ihsan Abdullah SH MH selaku wakil dari Majelis Ulama Indonesia, juga Dr Ihsan Tanjung SH MH selaku Pelapor.

“Pada akhirnya Klien kami menyampaikan bahwa semua kita tidak lepas dari kesalahan dan kekhilafan manusiawi,  walau telah menjadi objek dan atau sasaran hingar bingar di dunia maya, terlepas dari salah dan benar yang hanya hak Allah semata mata untuk menentukannya,” bebernya. (RC)

Kategori :