JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Untuk para lulusan atau yang sudah berkecimpung dalam urusan pelayanan kesehatan, tahun ini ada kesempatan pemerintah melakukan perekrutan.
Ya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka lowongan untuk ikut seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Kementerian Kesehatan membuka kuota untuk seleksi CASN yang terdiri dari CPNS dan CPPPK sebanyak 7.249 formasi.
"Alokasi yang dibutuhkan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2023 sekitar 7.249 formasi, dengan rincian 154 formasi untuk CASN dosen dan 7.095 formasi untuk PPPK," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 23 September 2023.
BACA JUGA:Upaya Pemkab Cirebon Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem: Sinergi Antarlembaga Pemerintah
Kunta mengatakan jumlah tersebut merupakan total dari formasi akhir yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).
Dia merinci dari total formasi yang dibutuhkan untuk PPPK tersebut, sebanyak 6.388 dialokasikan untuk tenaga kesehatan dan 707 untuk tenaga teknis, dengan masa perjanjian kerja selama lima tahun.
Untuk informasi lebih lanjut terkait kualifikasi pendidikan, kata Kunta, jumlah kebutuhan dan penempatan calon peserta dapat membuka laman https://casn.kemkes.go.id.
Adapun untuk pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka sejak tanggal 22 September sampai 3 Oktober 2023.
BACA JUGA:Partai Hidup Mati Timnas U-24 Indonesia, Wajib Menang Lawan Korea Utara
Dia mengimbau calon peserta agar lebih teliti dalam melihat dan memahami seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk tata cara pelamaran, jadwal dan tahapan seleksi hingga sistem kelulusan.
“Seleksi administrasi merupakan awal dari rangkaian penerimaan CASN, karena itu kami meminta kepada seluruh calon peserta untuk memperhatikan serta mengikuti seluruh syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Kunta.
Sebagai catatan, pelamar hanya dapat membuat akun di laman tersebut sebanyak satu kali untuk satu periode pendaftaran dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing.
Tak hanya itu, pelamar juga diharapkan dapat mengikuti perkembangan informasi penerimaan PPPK di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 melalui laman tersebut.
BACA JUGA:Cemas Ada Bruntusan di Jidat? Begini Trik Praktis Lidah Buaya untuk Menghilangkan Bruntusan