Pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menangani siswa yang masih di bawah umur tersebut.
Kendati begitu, polisi tetap menjatuhi Pasal 355 ayat (1) KUHPidana Subsidair, Pasal 354 ayat (1) KUHPidana Subsidair, Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Sementara korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi Semarang dalam kondisi sudah membaik dan dapat berkomunikasi. (*)