Empat Begal Berkedok Geng Motor Tertangkap

Kamis 30-01-2014,16:25 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON – Begal berkedok geng motor yang selama ini meresahkan warga berhasil digulung tim buru sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota. Empat orang yang merupakan anggota geng XTC ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang ditangka adalah Ramot A Simanjuntak (21) panglima geng XTC juga tercatat sebagai Mahasiswa perguruan tinggi terbesar di Kota Cirebon, Riven Siahaan (18) Mahasiswa Perguruan Tinggi terbesar di Kota Cirebon, Dely Oktavian (21) dan Dwi Laksono (15), semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon. Polisi juga menyita barang bukti berupa empat buah senjata tajam untuk melukai korbannya berupa Celurit, pedang samurai, parang dan pisau dapur. Serta sebuah sepeda motor Yamaha Mio bernopol E 3265 NE milik korban M Nasrul (19)warga Kecamatan Tegal Timur, Kabupaten Tegal yang dibegal depan sebuah apotik Jl DR Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Minggu dinihari lalu (22/12), sekitar pukul 03.00. Penangkapan ini berawal dari hasil razia kendaraan bermotor yang dilakukan Polres Cirebon Kota (Ciko) beberapa hari lalu yang menangkap salah satu tersangka. Saat digeledah, tersangka tersebut kedapatan membawa barang bukti senjata tajam dan sepeda motor hasil rampasannya. Setelah dilakukan pengembangan, tim buser Polres Cirebon Kota dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Dony Satria W, SIK SH berhasil menangkap tersangka lainnya. Beserta barang buktinya, mereka digelandang ke Mapolres Ciko guna proses hukum lebih lanjut. Kepada Radar Cirebon, tersangka Ramot panglima geng XTC yang mengotaki pembegalan itu mengaku, aksinya itu dilakukan untuk dihormati dan ditakuti anak buahnya. “Saya gabung ke XTC mulai kelas dua SMA. Aksi begal itu niatnya cuma gagah-gagahan dan biar eksis dan agar selalu ditakuti oleh geng lainnya juga seluruh warga Cirebon,” katanyai tanpa ada rasa penyesalan. Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Dony Satria W, SIK SH didampingi Kanit Unit III Ipda Abdul Majid SH kepada Radar Cirebon mengatakan, keempat tersangka tersebut merupakan anggota genk motor XTC yang selalu mencari korbannya dari kalangan masyarakat umum lalu melukainya. “Dimana ada kesempatan, mereka langsung eksekusi dan tidak segan-segan melukai atau membunuh korbannya. Mereka juga sudah melakukan aksinya beberapa kali. Mereka kami jerat pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancamannya 12 Tahun penjara,” tegasnya, kemarin. Diberitakan sebelumnya M Nasrul (19), warga Tegal menjadi korban pembegalan di Jl Cipto MK, sepeda motor Mio bernopol E 3269 NE dan beberpa barang berharganya raib diambil kawanan genk motor XTC. Korban pun kritis di RSUD Gunung Jati akibat ditikam senjata tajam oleh para tersangka. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait