JATIBARANG, RADARCIREBON.COM - Tempat kos didemo emak-emak. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Tempat kos yang didemo emak-emak ini diduga jadi sarang maksiat yakni sebagai tempat prostitusi.
Setelah didemo warga yang didominasi oleh ibu-ibu alias emak-emak, petugas dari Satpol PP Kabupaten Indramayu pun turun tangan.
Satpol PP akhirnya menyegel tempat kos di Blok Pilangsari Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu Senin (2/10/2023).
Pasalnya, tempas kos tersebut diduga dijadikan sebagai sarang maksiat oleh oknum penyewa, dan meresahkan masyarakat sekitar.
Kasi Trantibum Kecamatan Jatibarang, Sarka SIP MSi mengatakan, penyegelan adalah tindakan tegas yang dilakukan Pemcam Jatibarang.
Penyegelan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:Alasan Pelaku Kriminal Ini Memilih Beraksi di Hari Jumat, Bukan Karena Hal Mistis
BACA JUGA:Tagar Sepak Bola untuk Semua Diprotes Bobotoh Persib: Kalian Hanya Merasa Benar Sendiri
Menurutnya, tindakan tegas itu diperlukan karena pemilik tempat kos tidak mengindahkan arahan dan imbauan sebelumnya.
“Kita sudah berikan imbauan arahan sejak pertama kali kos-kosan ini dibangun pada tahun 2021, lengkapi dulu izin dan penghuni kos jangan sampai mengganggu warga sekitar,” ujarnya.
Dikatakan Sarka, warga kesal karena kos-kosan tersebut sering digunakan sebagai tempat maksiat hingga disewakan per jam kepada oknum penyewa.
Saking kesalnya, warga yang didominasi ibu-ibu melakukan aksi protes dan melakukan penyegelan pada hari Minggu (1/10/2023).
“Kemarin (Minggu) disegal warga. Hari ini (Senin 2 Oktober), kami bersama Satpol PP dan Damkar Indramayu melakukan penyegelan," kata Sarka.
"Pasang garis disaksikan warga sekitar, karena izin bangunan belum ditempuh, ditambah aktivitas di kos-kosan mengganggu warga sekitar,” imbuhnya.