Nekat Aniaya Kakak Ipar, Masuk Penjara

Sabtu 01-02-2014,12:33 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON – Caniman alias Tiping (23), warga blok Jaba Kulon, Desa Dukuh, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon terpaksa meringkuk di ruang tahanan Mapolsekta Cirebon Kapetakan. Pemuda berstatus residivis ini ditangkap polisi karena nekat menganiaya kakak iparnya sendiri yakni Rakim (27), warga Desa Karangkendal, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Peristiwa ini bermula, Jumat lalu (24/1), sekitar pukul 23.30, korban bersama tersangka dan teman-temannya menggelar pesta miras di blok Siyuyu, Desa Karangkendal, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Ketika korban sudah mulai mabuk berat lalu menantang tersangka untuk beradu cepat minum miras dengan kata-kata kasar. Merasa tersinggung dengan perkataan kasar sang kakak ipar, tersangka yang juga sudah dalam keadaan mabuk itu pun langsung menganiayanya dengan cara memukul kepala korban dengan botol miras dan membacok menggunakan clurit. Pertikaian itu dilerai teman-temannya dan warga sekitar. Korban yang sudah terluka dan bersimbah darah itu kemudian dievakuasi ke puskesmas terdekat. Tidak terima dianiaya, sang adik ipar (tersangka,red) dilaporkan korban ke Mapolsekta Cirebon Kapetakan. Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan memburu tersangka. Lima hari kemudian, atau Rabu (29/1), sekitar pukul 16.00, tersangka berhasil ditangkap tim Unit Reskrim Polsekta Cirebon Kapetakan. “Saya tersinggung dengan ocehan dia (korban,red) yang nantangin adu minum miras. Orangnya sombong sekali,” ujar tersangka Caniman alias Tiping kepada Radar Cirebon, kemarin (31/1). Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kapolsekta Cirebon Kapetakan AKP H Amat Suhermat menegaskan, tersangka dijerat Pasal 351 KUHpidana tentang penganiayaan. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait