SUMBER, RADARCIREBON.COM - Nasib tujuh perangkat Desa Mulyasari Kecamatan Losari digantung. Pasalnya, lebih dari setahun haknya tak disalurkan pemerintah desa. Padahal status mereka sebagai perangkat desa masih melekat.
Kondisi itupun disesalkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan ST. Politikus Partai Gerindra menuding Camat Losari, Mukhlas dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon yang tidak bertanggungjawab atas kasus yang menimpa tujuh perangkat Desa Mulyasari.
"Camat Losari dan DPMD ini tidak bertanggungjawab. Padahal kasus yang menimpah tujuh perangkat desa sudah satu tahun lebih, tapi tidak ada penyelesaian yang jelas," kata Opang, usai melakukan rapat kerja dengan DPMD, Inspektorat, Camat Losari dan menghadirkan tujuh perangkat Desa Mulyasari, di ruang Komisi I, belum lama ini.
Opang menjelaskan, bahwa tujuh perangkat Desa Mulyasari dilakukan pemberhentian jabatan, tetapi statusnya sebagai perangkat desa masih melekat. Kemudian, kuwu mengangkat lagi sembilan perangkat baru.
BACA JUGA:Berapa Lama Sih Pengajuan KTA Bank BCA?
BACA JUGA:Satu Pemain Asing Persib Pilih Pulang Ke Negaranya, Bojan Siapkan Pengganti
Alhasil, ketujuh perangkat itu dinonjobkan oleh kuwu ini terhitung sejak April 2022,ada juga yang per September 2022. Parahnya, mereka tidak menerima haknya sebesar Rp2.025.000 per bulan. Yang disayangkan, kata Opang, Camat Losari mengeluarkan rekomendasi untuk mengangkat perangkat baru di Desa Mulyasari.
"Camat ini kan sudah senior, tapi kenapa hal yang seperti ini tidak berpikir jernih. Yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan malah mengeluarkan rekomendasi untuk perangkat yang baru," tegas Opang.
Ia juga meminta agar DPMD Kabupaten Cirebon segera melakukan evaluasi yang hasilnya nanti disampaikan. Ia mengaku kecewa, sebab sebelumnya Kepala DPMD, Nanan Abdul Manan janji dalam pertemuan itu bakal menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan.
Sebab, sudah tiga kali pihaknya melakukan pertemuan semacam itu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, hingga pertemuan terakhir dalam rapat itu, pihak DPMD belum juga melakukan kajiannya.
BACA JUGA:Aero Festival 2023 Digelar di Kota Cirebon, Bisa Joy Flight Pakai Pesawat Cessna, Catat Tanggalnya
BACA JUGA:Alternatif Rute Jalan Baru Cirebon - Kuningan, Via Ciperna - Nanggela - Kamarang, Buka Wilayah Terisolir
"Saya minta Pemda jangan menggantungkan nasib ketujuh perangkat desa tersebut. Sebab, mereka punya anak dan istri yang butuh dinafkahi, sedangkan hak mereka tidak pernah diterima selama satu tahun lebih," ungkapnya.
Menurutnya, jika hasil evaluasi tidak diberikan waktu, pasti akan molor lagi. Ia berharap satu minggu hasil kajiannya selesai dan dapat disampaikan ke komisi I. Tapi kaitan dengan hak mereka itu harus dihitung. "Ketika tujuh orang ini harus dipecat, tidak masalah, tapi harus dibayarkan hak mereka selama setahun lebih sesuai dengan Undang-Undang," tandasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTp menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat dari Kecamatan Losari hasil evaluasi terhadap kasus tujuh perangkat di Desa Mulyasari. Pihaknya juga sudah koordinasi dengan Inspektorat yang nantinya harus dieksekusi bagaimana.
Setelah itu, pihaknya akan mengevaluasi tentang Perdes yang ada di Mulyasari, manakala ada yang bertentangan dengan aturan diatasnya, terkait pemberhentian perangkat desa, maka akan disikapi. Hanya saja, kajian itu belum bisa dilakukan pihaknya karena beberapa minggu terakhir ini ada tahapan pilwu yang tengah dihadapi pihaknya.
BACA JUGA:WOW! Ada Paket Wisata Penerbangan Cirebon – Pangandaran, Terbang dari Bandara Cakrabhuwana Penggung
"Sehubungan kemaren sibuk dengan tahapan pilwu soal seleksi akademis, jadi masih ada di kami hasil evaluasi dari camatnya. Nanti kami akan sampaikan hasil kajian ketika sudah selesai dilakukan," pungkasnya (sam/adv)