SUMBER, RADARCIREBON.COM - Isu persoalan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Cirebon terus bergulir. Rencana Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon mengundang Bupati Cirebon melalui rapat kerjasama dinas teknis diapresiasi Ketua Kabupaten Cirebon, Abdulrohim, SPd.
Ia menilai, persoalan mengurus PBG memang selalu tumpang tindih. Apalagi sampai mengalahkan aturan kementrian yang mewakili pemerintah pusat. Sementara di SKPD di Kabupaten Cirebon untuk menempuh proses PBG dipersulit. Persyaratan yang dikeluarkan SKPD justru diluar yang ditetapkan pemerintah.
"Dinas teknis terkesan saling lempar kepada pemohon yang hendak mengurus PBG. Masalah itu menimpa banyak pemohon, dan sampai sekarang atau entah sampai kapan bisa diselesaikan," ujar Rohim begitu akrabnya disapa, kepada Radar, kemarin.
Ia menilai, roda pemerintah atau birokrasi di Kabupaten Cirebon tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, dugaannya ada tiktok diantara dinas teknis. Alhasil, proses PBG berlangsung lama.
BACA JUGA:Warga Israel Berlairan di Gurun Pasir saat Festival Hari Raya Shemini Atzeret Diserang
BACA JUGA:Keputusan Bojan Hodak Sebelum Persib Lawan Borneo FC Hasilnya Bisa Positif atau Negatif, Simak!
"Bisa dikatakan birokrasi di kabupaten Cirebon tidak sehat. Atau tidak sedang baik-baik saja. Kalau sudah begini sama saja pemerintah menghambat investasi untuk pembangunan di Kabupaten Cirebon," ucapnya.
Padahal, pemerintah pusat sudah mempermudah semua investasi. Sayangnya, kemudahan itu justru dihambat di daerah. "Masa kewenangan pusat dianaktirikan, klo sudah gak sanggup, sederhananya mundur saja pejabat yang berkaitan dengan PBG, dari pada menambah problem di masa depan Kabupaten Cirebon," tegasnya.
Ia mengaku tidak berharap banyak dengan pemerintahan sekarang. Namun, ingin melihat sejauh mana DPRD sebagai lembaga pengawasan mengambil langkah. "Benarkan DPRD sudah menyurati Bupati untuk rapat bersama dinas teknis di rapat kerja komisi III. Kalau benar, pertanyaan berani tidak, bupati hadir dan menyaksikan sendiri seperti apa keterangan SKPD," tuturnya.
Apalagi, para pejabat itu mengaku dihadapan Bupati proses perizinan atau PBG dipermudah. Seminggu selesai, sebulan selesai. "Itukan tidak dalam forum rapat, tapi ketika dikonfrontir, dipertemukan di satu meja ini akan lebih jelas dan terang benderang. Biar tau siapa yang mempersulit investasi," tandasnya.
BACA JUGA:Bobotoh Menolak Wiljan Pluim Gabung Persib, Berikut Ini Berbagai Alasannya
BACA JUGA:Pidato Presiden Joe Biden Merespons, Sebut Hamas Teroris dan Israel Berhak untuk Membela Diri
Sebelumnya, Perang opini ribetnya proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Cirebon berbuntut panjang. Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon pun melayangkan surat ke Bupati Drs Imron MAg. Isinya, meminta Bupati hadir di rapat kerja komisi III DPRD bersama dinas teknis terkait proses PBG.
"Komisi III sudah melayangkan surat ke Bupati Cirebon agar persoalan ribetnya mengurus PBG bisa menemui titik temu. Selain itu, Bupati juga harus tau bahwa memang selama ini mengurus PBG ruwet, ribet, dan jlimet," ujar Yoga, kepada Radar, kemarin.
Menurutnya, pemanggilan Bupati dan dinas teknis dalam rapat PBG bukan ingin memperkeruh situasi terkait masalah investasi. Justru, ingin mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan ber investasi di Kabupaten Cirebon. Namun, melihat alur perizinan di dinas teknis, tidak ada dasar hukumnya. Yang ada justru menghambat investasi di Kabupaten Cirebon.
"Dulu kata Bupati Imron mengurus izin di Kabupaten Cirebon, seminggu selesai. Atau telat telatnya sebulan. Faktanya, banyak yang sampai setengah tahun PBG-nya belum terbit-terbit. Padalah mereka sudah menempuh proses sesuai aturan di SIMBG," terangnya
BACA JUGA:Film Air Mata di Ujung Sajadah Sukses Bikin Wartawan Menangis
BACA JUGA:Serangan Balasan Israel dengan Operasi Pedang Besi, Gaza Dibombardir Pesawat Tempur
Ia menjelaskan, syarat-syarat yang sudah dibuat di SIMBG sudah jelas karena sudah diatur kementerian. Namun ketika masyarakat ingin mengurus ke OPD terkait, muncul syarat lainnya dari masing-masing dinas teknis. Misalnya, harus ada rekom Damkar, rekom andal lalin, andal dari LH termasuk UKL UPL. Ada juga rekom Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), izin lokasi, pertek BPN dan surat keterangan DPMPTSP.
"Dan rekom yang saya sebut tadi, muncul semua di masing-masing dinas terkait. Kalau rekom tata ruang muncul di LH, lah apa korelasinya LH dengan tata ruang. Ini kan sepertinya ada kongkalikong. Dan itu tidak ada diaturan kementerian," ungkapnya. (sam)