"Jadi nanti kita hitung berapa denda perharinya, misalkan nilai kontrak anggarannya adalah Rp4,5 miliar berarti dendanya Rp4,5 Juta perhari. Sehingga semakin lama semakin besar dendanya. Uang denda langsung masuk ke khas daerah," kata Agus.
Tidak hanya denda saja, pelaksana yang mengerjakan ATP juga akan menjadi catatan buruk di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
"Bisa menjadi catatan, bahwan perusahaan tersebut tidak bisa menyelesaikan proyek tepat waktu, dan sanksinya yakni masuk daftar hitam," katanya.
BACA JUGA:5 Alasan Mengunjungi Wisata Cikadongdong River Tubing Majalengka
Kata Agus, ada sebab yang membuat pelaksana lanjutan pembangunan ATP tersebut telat, tidak sesuai dengan target. Yakni, pekerja teknis yang diterjunkan kurang dan ada kabel yang melintang di gapura modern.
"Jadi tidak bisa kerja sebelum dipindahkan karena ada aliran listrik," ucapnya.
Diketahui, pekerjaan lanjutan ATP dilakukan oleh CV Caesar Utama Karya dengan waktu 90 hari kerja. Total anggaran yang turun, adalah Rp4.533.204.634.42 dari Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (dri/cep)