Jadi Molor, 11 Oktober Proyek Revitalisasi Alun-alun Taman Pataraksa Harusnya Rampung

Jadi Molor, 11 Oktober Proyek Revitalisasi Alun-alun Taman Pataraksa Harusnya Rampung

BELUM SELESAI: Hingga melebihi batas tanggal 11 Oktober 2023, proyek revitalisasi Alun-alun Taman Pataraksa (ATP) belum juga rampung. -Cecep Nacepi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Selain proyek Sport Center Watubelah yang lamban, proyek revitalisasi Alun-alun Taman Pataraksa (ATP) pun urung selesai tepat waktu. Progresnya molor dari jadwal yang sudah ditentukan di tanggal 11 Oktober 2023.

Nyatanya hingga kini proyek tersebut belum masih menyisakan banyak pekerjaan.
Pantauan Radar Cirebon di lokasi, pekerjaan seperti ornamen pelengkap dan lampu-lampu belum terpasang. Selain itu ada beberapa pekerjaan finishing yang belum selesai. Para pekerja pun terlihat masih beraktivitas menyelesaikan pekerjaan yang tidak tepat waktu itu.

Padahal sudah jauh-jauh hari pelaksana proyek sudah di-warning agar pekerjaan tersebut bisa selesai tepat waktu. Agar bisa dipergunakan sesegera mungkin oleh masyarakat. Pasalnya, sudah hampir tiga tahun lamanya Taman Pataraksa tersebut direvitalisasi.

Sumber anggaran pembangunan atau revitalisasi Alun-alun Taman Pataraksa tersebut berasal dari Pemprov Jawa Barat. Pertama kali dianggarkan ditahun 2021 sebesar Rp11 miliar. Sementara di tahun berikutnya atau di 2022 tidak dianggarkan.

BACA JUGA:Istri Korban Kecelakaan di Jl Kalijaga Minta Pengendara Lawan Arah Dihukum Setimpal: Merenggut Nyawa Suami

Proyek lanjutan sendiri baru dimulai lagi ditahun 2023 setelah Provinsi kembali menganggarkan lanjutan proyek Taman Pataraksa sekitar Rp4 miliar.

Kadis LH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan kepada Radar menjelaskan, secara aturan jika terjadi keterlambatan maka ada pemberian kesempatan dengan memnerika. Addendum penyelesaian pekerjaan.

"Kita berikan addendum 14 hari terhitung dari hari pertama batas waktu pengerjaan di 11 Oktober 2023, tentunya disertai dengan ketentuan dendanya,"ujar Iwan.

Untuk dendanya sendiri menurut Iwan, sesuai dengan ketentuan yang ada denda keterlambatan sendiri sebesar 1/1.000 atau satu permil untuk setiap hari keterlambatan.

BACA JUGA:Kenapa Pohon Pepaya Tidak Boleh Ditanam di Depan Rumah, Disukai Kuntilanak, Pemilik Sakit-sakitan?

"Addendum yang diberikan 14 hari, dendanya satu permil itu dari total nilai kontrak, bisa dihitung nilainya berapa dendanya perhari yang harus dibayar," imbuhnya.

Untuk item pekerjaan yang saat ini tengah dikebut yakni Gapura Taman Pataraksa dan pemasangan lampu keliling taman yang dalam beberapa hari kedepan bisa selesai. "Yang lagi dikejar diselesaikan finiahing gapura sama lampu keliling," ungkapnya.

*TAMBAH WAKTU DAN BERLAKU DENDA

Kelanjutan pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa (ATP) Sumber sudah melebihi batas waktu kontrak. Yakni 11 Oktober 2023. Karena itu, CV Caesar Utama Karya sebagai pelaksana pekerjaan ATP diberikan adendum pertama.
Dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon memberikan kesempatan untuk melakukan pengerjaan proyek yang belum tuntas, maksimal 50 hari kerja.

Namun, menurut perhitungan Kepala Bidang Pertamanan dan Kebersihan pada DLH Kabupaten Cirebon, Agus Muklis, progres pembangunan ATP Sumber sudah 93 persen. Sehingga, butuh waktu 14 hari kerja lagi sampai pembangunan ATP tuntas.

BACA JUGA:Jelang Rakernas, Relawan Projo Cirebon Timur Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: