Pengemudi Motor Lawan Arah Penyebab Kecelakaan di Jl Kalijaga Jadi Tersangka, Dijerat 2 Pasal Sekaligus

Sabtu 14-10-2023,16:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pengemudi sepeda motor yang lawan arah dan menjadi penyebab kecelakaan di Jl Kalijaga Kota Cirebon resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, pengemudi sepeda motor berinisial A warga Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, melakukan kelalaian. 

Kanit Laka Polres Cirebon Kota, Ipda Rizwan mengatakan, pengemudi inisial A tersebut dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dan 312 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tersangka dijerat dengan pasal tersebut terkait kecelakaan menyebabkan korban meninggal dunia dan melarikan diri," kata Kanit Laka Lantas, kepada radarcirebon.com, Sabtu, 14, Oktober 2023.

BACA JUGA:Here We Go! Bulan Ini Bandara Kertajati Beroperasi, Ini Maskapai dan Rute yang Sudah Siap

Menurut Ipda Rizwan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Termasuk kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta melarikan diri dari lokasi kejadian.

"Dia mengakui semuanya saat pemeriksaan tadi malam, terkait kejadian tersebut," kata Ipda Rizwan saat dihubungi. 

2

Terkait dengan spekulasi yang menyebut bahwa pengendara motor lawan arah adalah ojek online, Rizwan membantahnya. Yang bersangkutan hanya kebetulan saja memakai baju warna kuning.

"Pelaku bukan ojol, cuma karena baju warna kuning. Ada tulisan Barcelona malah kalau nggak salah," katanya.

BACA JUGA:Wajib Tahu! 5 Cara Pencegahan Diabetes Melitus Tipe 1, Tipe 2 dan Faktor Keturunan, Menuru Jurnal dan Kemenkes

Untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut, kata dia, saat ini tersangka ditahan di Polres Cirebon Kota. Sebab, pemeriksaan masih berjalan. "Sekarang sudah ditahan di Polres Cirebon Kota," tandasnya. 

Sedangkan untuk sopir truk masih didalami keterangannya. Statusnya saat ini masih saksi dan dalam pemeriksaan. 

"Untuk kendaraan semua diamankan sebagai barang bukti kecelakaan lalu lintas," tandas Ipda Rizwan dalam keterangannya.

Kategori :