BACA JUGA:Hubungan Gibran dengan Almas Mahasiswa UNSA Pemenang Gugatan ke MK
Antara lain memajukan dunia pariwisata dibuktikan dengan catatan Dinas Pariwisata Solo yang menyebutkan bahwa kunjungan wisatawan meningkat tiga kali lipat.
Kedua, mahasiswa fakultas hukum itu menyebut bahwa Gibran telah berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi di Kota Solo.
Menurut Almas, pertumbuhan ekonomi di Kota Solo pada 2024 mencapai 6,25 persen. Meningkat dari tahun 2021 yang hanya 4,01 persen.
Pujian Almas untuk Gibran tidak berhenti sampai di situ. Dia juga menyebut Gibran, meski usianya masih muda namun namun berhasil menjado pemimpin yang cakap.
Usia Gibran belum 40 tahun, baru 35 tahun. Tapi, menurut Almas, sang Walikota mampu membangun Surakarta menjadi lebih maju.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Janjikan Kemenangan Timnas Tapi Lebih Fokus ke Bulan November, Ada Apa?
BACA JUGA:Keterangan Presiden Joko Widodo soal Putusan MK dan Peluang Gibran Jadi Cawapres, Tolong Disimak
Tidak hanya itu, Almas menyebut bahwa Gibran mampu membangun Surakarta lewat kejujuran, integritas moral, serta ketaatan pada pengabdian bagi kepentingan rakyat dan negara.
"Karena Solo ini jadi lebih maju, saya memandang Mas Gibran ini, menurut saya, berpotensi saja. Pembangunan banyak dan birokrasi lebih maju," kata Almas Unsa dilansir dari JPNN.
Sebelumnya nama Almas Tsaqibbirru Re A menjadi sorotan setelah gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut terkait dengan terkait syarat jadi capres dan cawapres yakni minimal usia 40 tahun. Gugatan itu dikabulkan MK melalui persidangan pada Senin 16 Oktober 2023.
Dengan demikian, kini seseorang berusia di bawah 40 tahun sudah bisa jadi capres atau cawapres asalkan sudah memiliki pengalaman sebagai pejabat pemerintah yang dipilih lewat pemilu.
Gugatan Almas ke MK tertera dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Yang digugat adalah Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Undang-undang tersebut mengatur syarat capres atau cawapres berusia minimal 40 tahun.
Almas kemudian memohon kepada MK agar mengubah aturan hukum sehingga memutuskan bahwa warga negara yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capresa atau cawapres asal punya pengalaman sebagai kepala daerah.