"Penggugat dan HA sempat berumah tangga selama enam tahun tapi berakhir pisah pada tahun 2019."
"Kemudian, penggugat lebih dulu menikah kembali dengan wanita pilihannya dan dikaruniai anak."
"Sementara HA baru berumahtangga kembali pada Januari 2023," ujarnya.
Sejak itu, Taryadi mengatakan, Melati tinggal dalam asuhan Harliana dan bersekolah di Blitar.
BACA JUGA:Babak Pertama Indonesia Unggul 3-0 Atas Brunei Darussalam, Hoky Cetak 2 Gol dan 1 Assist
Pada 17 April 2023, penggugat membawa Melati dari kliennya dan tinggal bersama di rumahnya di Kabupaten Cirebon.
"Melati dibawa pergi ayah biologisnya tanpa seizin klien kami," katanya.
Taryadi mengapresiasi putusan hakim PA Sumber yang telah mengabulkan seluruh gugatan penggugat rekonvensi.
Di mana secara kompilasi hukum Islam, usia anak ini masih di bawah umur sehingga pengasuhannya masih di bawah ibu kandungnya.
“Selaku kuasa hukum dari pihak tergugat konvensi, penggugat rekonvensi berharap persoalan ini selesai, tanpa ada berkelanjutan atau upaya banding."
"Walaupun itu hak. Kami pun tahu bahwa pihak ayahnya, penggugat dengan klien kami sama-sama sayang dengan anaknya,” tandasnya.
Taryadi juga berharap kepada pihak penggugat menyerahkan Melati secara baik-baik kepada kliennya.
“Ini bukan menang kalah, kami yakin dan percaya keduanya sama-sama sayang anaknya. Namun beri kesempatan buat ibunya untuk mengasuh,” ujarnya.
BACA JUGA:Dukung Operasi Mantap Brata Lodaya, Pemprov Jabar Siap Ciptakan Pemilu Aman dan Damai
Sementara itu, HA mengaku bersyukur atas putusan sidang Pengadilan Agama Sumber tersebut.