CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pengadilan Agama (PA) Sumber memutuskan pemegang hak asuh atas seorang anak di bawah umur.
Sebut saja Melati (8 tahun) jatuh ke tangan ibu kandung selaku tergugat konvensi atau penggugat rekonvensi.
Keputusan PA Sumber bernomor 2562/Pdt.G/2023/PA.Sbr itu terungkap dalam sidang perdata di PA Sumber, Kamis 12 Oktober 2023.
Sidang dipimpin Ketua Majelis, Drs A Aziz, SH MH didampingi dua hakim anggota yakni Drs Hj Syafi’ah MH dan Drs Seno.
BACA JUGA:Akhirnya, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Telah Ditetapkan Polda Jabar
Baik penggugat dan tergugat hadir didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
Penggugat, Moh Angga Merdiharto (37) didampingi kuasa hukum yakni Hasan Bisri, sedangkan tergugat didampingi Harliana didampingi kuasa hukum, DR Taryadi SH.
Dalam pokok perkara, Hakim PA Sumber menolak seluruh gugatan penggugat.
Dengan demikian, PA Sumber menjatuhkan hukuman kepada penggugat untuk menyerahkan anak kepada tergugat.
Sebaliknya kepada tergugat memberikan akses seluas-luasnya kepada penggugat untuk bertemu, berkomunikasi, memberikan kasih sayang dan mengajak main-main dengan Melati.
Menurut DR Taryadi SH selaku kuasa hukum Harliana, perkara perdata bermula dari gugatan MAM, warga Perum Cahaya Permai, Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Terhadap mantan istrinya yakni HA, warga Dusun Sumber II, Kelurahan Sumber, Kecamatan Sanan, Kabupaten Blitar Jawa Timur.
"Penggugat berupaya mengambil hak asuh atas anak hasil pernikahan bersama HA, sebut saja Melati."
BACA JUGA:Cawapres Ganjar Pranowo Diumumkan Besok, Berikut Ciri-cirinya