CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemilihan Kuwu (Pilwu) atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan cara dicoblos, tidak terjadi pada zaman dahulu.
Kuwu atau Kepala Desa, merupakan sosok yang dipilih langsung warga untuk dijadikan pemimpian suatu perkampungan atau desa.
Sistem penyelenggaraan Pilwu atau Pilkades ternyata terus berubah bersamaan dengan metamorfosis perkembangan peradaban manusia.
Pada awal pembentukannya, desa hanya dihuni oleh puluhan keluarga yang masih terikat dengan ikatan tali kekeluargaan atau kekerabatan.
BACA JUGA:Optimistis Bawa Dampak Positif, 7 Rute Penerbangan Ramaikan BIJB Kertajati 29 Oktober 2023 Mendatang
Kemudian mengadakan musyawarah dan mufakat menunjuk seorang pemimpinnya (kepala desa), yang diberi nama Panepuluh.
Seorang Panepuluh, bisa juga disebut Buyut apabila dasar terpilihnya karena atas pertimbangan usia.
Di Jawa, seorang Panepuluh disebut Danyang jika merupakan orang pertama yang berdomisili di sebuah desa.
Begitu pula desa lainya diluar Jawa yang memiliki penamaan dan sebutan sesuai dengan adat, budaya dan kearifan lokalnya masing-masing.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Kasus Subang, Sudah 5 Orang Mulai Suami sampai Istri Muda
Penyebutan sosok pemimpin tersebut, terus mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk.
Jika perkembangan warga terdapat 100 kepala keluarga dalam suatu desa, maka pemimpinnya disebut Penatus.
Apabila meningkat menjadi dihuni 1.000 kepala keluarga dalam satu desa, maka pemimpinnya disebut Panewu.
Semuanya dipilih dengan cara musyawarah dan mufakat yang melibatkan penduduk desa.
BACA JUGA:Kumandang Adzan dan Lantunan Doa dari Para Kiai Hantarkan Pasangan AMIN Mendaftar ke KPU