Syarat dan kriteria untuk menjadi Panepuluh, Penatus, atau Penewu, ditetapkan berbeda-beda.
Untuk menjadi seorang Panepuluh, pilihan didasarkan pada umur, kecakapan, pengalaman dan kesaktian.
Karena seorang Panepuluh, harus bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban dari sepuluh kepala keluarga dimaksud.
Untuk menjadi Penatus, harus memiliki usia yang cukup matang, bijak dalam bertindak, memahami adat istiadat penduduk desa yang dipimpinya, memiliki kelebihan dalam hal kesaktian.
Adapun kriteria bagi seorang Panewu, jauh lebih ketat dari pada seorang Panepuluh dan Penatus.
Sebab seorang Panewu ketika meninggal dunia, akan digantikan oleh anak laki-laki tertuanya untuk melanjutkan estafet kepemimpinan layaknya dalam kerajaan.
Tepatnya pada masa Thomas Stanford Rafles (1811-1816), sistem pemilihan seorang pemimpin tidak lagi melalui musyawarah dan mupakat yang diikuti oleh anggota keluarga saja.
Thomas Stanford Rafles mengubah mekanisme Pilkades atau Pilwu, dengan cara dipilih langsung oleh seluruh penduduk desa yang telah dewasa dan dianggap cakap hukum.
BACA JUGA:Keberanian Satpol PP Kota Cirebon Diapresiasi oleh Bawaslu, Begini Kalimatnya
Pada zaman itu, masing-masing pemilih dan pendukung calon kepala desa membuat barisan adu panjang di tanah lapang.
Calonnya adalah orang yang telah mendapat persetujuan wedana dan asisten wedana (camat) serta kontrolir (pejabat pengawas pemerintah Belanda).
Kepala desa atau kuwu terpilih adalah berdasarkan panjang barisan pemilih atau pendukungnya.
Sejarah Pemilihan Kuwu di Kabupaten Cirebon sendiri, terjadi sejak masa kerajaan.
BACA JUGA:2 Hari Jelang Persib Lawan Borneo FC, David da Silva Akui Kekuatan Lawan, Mulai Gentar?
Pemilihan kuwu, pertama kali dilakukan pada sebuah perkampungan baru yang menjadi cikal bakal nama Cirebon.