BPLH : Tanggul Sungai Cimanuk Jebol

Kamis 06-02-2014,11:43 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Majalengka mengaku aktivitas galian C ilegal di kota angin berdampak kepada rusaknya tatanan lingkungan. Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan BPLH, Badrujaman SHut MM mengatakan, aktivitas galian ilegal harus segera ditutup. Seperti di bantaran Sungai Cimanuk, berdasarkan survei yang dilakukan oleh pihaknya, kondisi tanggul sungai itu beberapa di antaranya sudah jebol. Hal tersebut tentu dinilai berbahaya ketika sewaktu-waktu dengan jebolnya tanggul bisa meluap ke pemukiman warga yang berada di dekat aliran sungai tersebut. “Cimanuk itu adalah sungai yang di bawah naungan BBWS. Kami (BPLH) bersama sejumlah tim teksis termasuk Satpol PP sudah melakukan penutupan dengan bukti adanya berita acara. BBWS dan pemerintah Provinsi Jawa Barat harus cepat bertindak mengingat tanggung jawabnya,” tegasnya, saat ditemui Radar di ruang kerjanya, Rabu (5/2). Selama galian C itu tidak memiliki izin atau Ilegal jelasnya, tentu melanggar juga undang-undang lain, tidak hanya lingkungan hidup. Ia menyebutkan dari data yang ada di pihaknya tersebut, tahun pada 2013 hanya terdapat sekitar 10 galian yang memiliki izin. Soal perizinan, BPLH mengaku hanya sebagai pelengkap atau tim teknis yang mengkaji setelah izin itu sebelumnya disetujui oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Majalengka. “Kemudian pihak kami menindaklanjutinya kelapangan bersama tim teknis terkait lainnya,” jelasnya. Badrujaman juga menjelaskan, mekanisme persetujuan proses perizinan yang dilakukan pengusaha juga belum tentu direkomendasi meski sudah disetujui oleh BPPT-PM. Pasalnya, jika ada salah satu tim teknis terkait yang tidak memberikan izin tersebut akibat layak atau tidaknya dampak dilingkungan yang akan dijadikan galian beroperasi. Sebab, rekomendasi itu berdasarkan hasil kajian yang telah disepakati oleh semua tim teknis seperti BPPT-PM, Satpol PP, BMCK, Dishub, dan BPLH terkait lingkungan. “Artinya kalau salah satu OPD tidak menyetujui akibat beberapa faktor tentunya izinnya tidak akan dikeluarkan. Mungkin karena cara pengoperasian galiannya bakal berdampak menganggu pemukiman masyarakat,” tandasnya. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait