5 Fakta Unik Kratom, 'Narkoba' dari Indonesia yang Laris Manis di Luar Negeri

Senin 23-10-2023,16:07 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Alasannya adalah efek samping kratom yang dinilai berbahaya untuk penggunanya. Selain dapat menimbulkan ketergantungan juga berbahaya bagi kesehatan. 

5. Payung hukum dan legalitas

Beberapa negara yang telah mengatur regulasi pelarangan kratom antara lain adalah Australia, Malaysia dan Myanmar. Negara-negara tersebut melarang keras tumbuhan dan atau zat yang mengandung kratom.

Penggunaan kratom juga dilaran di sejumlah negara Eropa seperti Denmark, Latvia, Lithuania, Polandia, Rumania, Swedia, Finlandia, dan Irlandia.

Sementara itu, di Amerika Serikat kratom masih legal diperjual belikan dan dikonsumsi di 43 negara bagian.

Adapun, di Indonesia, kratom belum dikategorikan sebagai salah satu jenis narkotika berdasarkan Permenkes RI Nomor 44 Tahun 2019.

Nah, demikian adalah 5 fakta unik tentang kratom yang perlu untuk diketahui. 

Meski belum ada larangan tegas di Indonesia, penggunaan kratom secara berlebih memanmg patut untuk dipertimbangkan. Semoga bermanfaat!

Kategori :