5 Fakta Unik Kratom, 'Narkoba' dari Indonesia yang Laris Manis di Luar Negeri

Senin 23-10-2023,16:07 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Berbagai penelitian di luar negeri menyebutkan bahwa pengguna kratom dapat merasakan efek kecanduan.

BNN menyebut bahwa, dalam sidang harmonisasi ASEAN pada tahun 2013 menyebutkan bahwa kratom bisa menimbulkan efek ketergantungan sama seperti narkoba.

Oleh karena itu penggunaan seluruh bagian tumbuhan kratom ini dilarang. Baik sebagai obat tradisional atau pun suplemen makanan.  

Selain berpotensi menimbulkan efek kecanduan atau ketergantungan, pengguna kratom juga bisa merasakan efek euforia dan halusinasi. 

Kratom juga disebut dapat menimbulkan dampak toksis terhadap sistem syaraf.

3. Menyebabkan Kejang-kejang, Koma hingga Kematian

Meski lebih sering menimbulkan efek ringan seperti mual dan muntah atau diare, konon kratom juga dapat menimbulkan efek samping yang lebih serius.

Mengkonsumsi kratom dalam jumlah banyak bisa menyebabkan kegagalan koordinasi pada otot motorik atau efek memabukan.

Lebih parah lagi, penyalahgunaan kratom bisa juga menyebabkan kejang-kejang, koma hingga kematian.

Dalam hal penyalahgunaan kratom, ada juga pengguna yang nekat mencampurkannya dengan bahan-bahan berbahaya lainnya.

Kratom yang dicampur dengan obat untuk reseptor otak misalnya, dapat memberikan stimulan hingga efek opiat. Campuran ini bisa berakibat fatal hingga menyebabkan kematian.

Dampak dari keracunan kratom yang cukup serius ini pernah terjadi di Swedia. Yaitu ketika Krypton, campuran kratom dan tramadol, diperdagangkan secara ilegal.

4. New Psychoactive Substances (NPS)

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggolongkan kratom ke dalam New Psychoactive Substances atau NPS.

Itu mengacu pada keputusan UNODC pada tahun 2013. UNODC sendiri merupakan lembaga di PBB yang menangani masalah narkotika.

Tidak hanya itu, BNN bahkan sudah merekomendasikan agar kratom masuk ke dalam narkotika golongan I pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Kategori :