Polisi menyita serbuk kratom tersebut dalam jumlah yang cukup banyak. Sudah dibungkus dengan plastik kecil-kecil.
Temuan polisi di Cirebon setahun lalu menjadi bukti bahwa penyalahgunaan kratom di Indonesia memang sudah terjadi secara masif.
Badan Narkotika Nasional juga mencatat sejumlah tindakan yang telah dilakukan Polri terkait dengan peredaran kratom.
BACA JUGA:5 Fakta Unik Kratom, 'Narkoba' dari Indonesia yang Laris Manis di Luar Negeri
BACA JUGA:Sosok Crazy Rich Asal Cirebon yang Tak Banyak Diketahui Orang, Hartanya Tembus Rp 11,3 Triliun
Salah satu yang terbesar, operasi yang dilakukan petugs dari Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pada 14 Oktober 2019 berhasil mengamankan 12 ton daun kratom dengan tujuan dikirim ke luar negeri.
Di samping itu, BNN telah menerbitkan surat rekomendasi agar kratom, baik daun mupun produk olahannya untuk dimasukan ke dalam jenis narkotika golongan I.
BNN menilai senyawa kimia aktif yang terkandung di dalam daun kratom berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya.
Namun demikian pemerintah Indonesia belum menggolongkan kratom ke dalam jenis narkotika.
BACA JUGA:Kontestasi Mencari Kaloskagathos (Catatan Jelang Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Cirebon)
Ciri-ciri kratom
Kratom merupakan jenis tumbuhan endemik Asia Tenggara. Populasi terbesar ada di Indonesia. Kratom tumbuh di tiga pulau besar antara lain, Sumatera, Kalimantan dan Papua.
Dilansir dari laman bppk.kemenkeu.go.id, ciri-ciri kratom antara lain dapat tumbuh subur di dalam hutan tropis dengan tingkat kelembapan 70% sampai 80%.
Kondisi tanahnya subur dengan pH sekitar 5,5 sampai 6,5. Kratom juga masih satu keluarga tumbuhan perdu lainnya seperti kopi.
Ciri-ciri kratom berikutnya adalah tinggi pohon sekitar 4 sampai 9 meter dengan lebar jangkauan dahan mencapai 5 meter.
Sumber lain menyebutkan, pohon kratom bisa tumbuh sampai 15-30 meter.