Setelah dirasa aman pelaku akhirnya membuang orok bayi ke tempat sampah dan kembali masuk ke dalam terminal keberangkatan domestik untuk terbang menuju Semarang, Jawa Tengah.
Orok bayi yang telah menjadi mayat itu kemudian ditemukan Petugas Kebersihan. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pembuang orok bayi.
Z akhirnya berhasil dikenakan dan dikenakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)