Lebih lanjut, berdasarkan keterangan tersangka Edi, Edy mengatakan yang bersangkutan mendesain sendiri jembatan kaca tersebut.
Selain itu, Edi tidak memiliki izin dan tidak ada prosedur operasional standar dalam mendesain serta tidak ada kajian keselamatan atau standar kelayakan saat mengoperasikan wahana jembatan kaca di tempat wisata The Geong.
Selain wahana jembatan kaca di The Geong, tersangka juga diketahui wahana serupa di Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, serta di Guci, Kabupaten Tegal.
"Wahana yang di Baturraden sudah ditutup. Kemudian, yang di Guci, saya sudah sudah berkoordinasi dengan kapolres Tegal Kabupaten," kata Edy.
Edy mengatakan tersangka dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
BACA JUGA:4 Menu Makan Siang Capres dan Jokowi, Siapa yang Paling Banyak?
Tersangka Edi diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan seorang meninggal dunia dan seorang luka-luka.
Agar tidak terulang peristiwa serupa, Polresta Banyumas berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas. (*)