Situasi Global Tak Menentu, Presiden Jokowi Beri 6 Poin Arahan ke Kepala Daerah Laksanakan

Selasa 31-10-2023,05:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Situasi global sedang tidak menentu, mulai dari konflik militer Palestina-Israel, Rusia-Ukraina dan tegangnya Laut China Selatan.

Hingga dampak perubahan lingkungan, yang mengharuskan setiap negara kembali melakukan adaptasi.

Kerawanan konflik ini sangat mempunyai efek bagi hubungan dan kelangsungan kehidupan antar bangsa.

Oleh sebab itu, melihat fenomena tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan sejumlah arahan kepada para kepala daerah guna menghadapi dampak dari situasi dan berbagai tantangan global. 

BACA JUGA:Soal Nasib Levy Madinda Pasca Persib Runner Up Paruh Musim, Begini Kata Pengamat

Arahan tersebut disampaikan Presiden dalam pertemuan dengan para penjabat kepala daerah se-Indonesia, Senin 30 Oktober 2023 di Jakarta.

Pertama, Presiden meminta kepala daerah untuk mengendalikan inflasi dengan menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok di daerah masing-masing.

“Kendalikan inflasi, jaga stabilitas harga barang-barang kebutuhan pokok utamanya, pantau harga riil di pasar, turun ke lapangan.

"Jika ada masalah, lakukan intervensi seperti yang tadi saya sampaikan subsidi angkutan bisa dilakukan,” ujarnya.

BACA JUGA:Persib Bandung Sambut Baik BIJB Kertajati Beroperasi Full, Terbantu Saat Laga Kamdang

Kedua, Presiden meminta para penjabat kepala daerah untuk tetap waspada terhadap dampak dari fenomena super el nino, terutama terhadap penurunan produksi komoditas.

“Meskipun ini sudah mulai hujan, tetap perlu saya sampaikan waspadai potensi kebakaran. Kebakaran masih kecil, segera selesaikan."

"Kalau kira-kira diperkirakan tidak mampu menyelesaikan, segera sampaikan ke BNPB Pusat,” ujarnya.

Ketiga, terkait reformasi birokrasi, Presiden mendorong penyederhanaan prosedur dan tata kelola khususnya dalam hal pelayanan perizinan bagi investor. 

BACA JUGA:Jeratan Hukum Panji Gumilang Belum Usai, Minggu Ini Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU dan BOS

Kategori :