“Sekali lagi karena pertimbangan itulah, kami sarankan seperti itu (sidang di luar Indramayu). Dan semoga dalam persidangan, hakim bisa memutus dengan adil sesuai harapan masyarakat Indramayu," tandasnya.
BACA JUGA:Diskon Tiket Kereta Api Promo Hari Pahlawan 25 Persen, Tersedia 25.000 Tiket Termasuk dari Cirebon
Pada 30 Oktober 2023, Bareskrim Polri juga menyarankan agar sidang Panji Gumilang digelar di luar Indramayu.
Hal itu disampaikan oleh Dikatakan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo kepada wartawan.
“Hasil analisis intelijen meyampaikan disarankan sidang jangan di Indramayu," katanya di Jakarta pada 30 Oktober 2023.
Ketika itu Djuhandani juga mengatakan, bahwa lokasi sidang pimpinan pondok pesantren Al Zaytun itu masih dipertimbangkan.
BACA JUGA:6 Perubahan Seleksi P3K Guru 2023, 2.431 Pelamar dari Kabupaten Cirebon Wajib Tahu
Namun demikian, dia juga mengatakan bahwa pihak di daerah yang akan menentukan. “Wilayah yang akan menentukan lebih lanjut," jelasnya.
Djuhandani juga menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan mengapa sidang sebaiknya tidak digelar di Indramayu adalah keamanan di tengah penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
“Bahwa pertimbangan memasuki masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar aman terkendali," jelasnya.
Namun demikian, jadwal sidang Panji Gumilang di Indramayu sudah dimunculkan.
Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang ini akan dilaksanakan di PN Indramayu pada Rabu, 8 November 2023.
Jadwal sidang ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi.
Menurut Arief, berkas perkara Panji sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya siap untuk disidangkan.
“Sidang pertama akan digelar pada Rabu 8 Nopember 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terangnya.
Arief mengimbau masyarakat menjaga situasi dan kondisi di wilayah Indramayu tetap kondusif selama proses persidangan.