JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Selain memecat dengan tidak hormat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga memutuskan bahwa 9 hakim lain terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan Nomor 5/MKMK/L/2023 di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 7 November 2023.
"Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggatan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ujar Jimly Asshiddiqie.
BACA JUGA:Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat dari Ketua MK, Pengorbanan Paman Demi Sang Keponakan
Jimly melanjutkan bahwa nanti Hakim terlapor tersebut akan dijatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor," sambungnya.
Sebagai informasi, Jimly menyebutkan bahwa putusan Nomor 5/MKMK/L/2023 merupakan putusan yang bersifat kolektif karena telah melaporkan 9 hakim secara langsung.
Adapun pelapor dalam putusan tersebut, yaitu Perhimpunan hukum dan HAM Yulius Ibrani, Tim Advokasi Peduli Hukum Indoensia (TAPP) Johan Imanuel, Advokat Pengawal Konstitusi Marteen Siwabesi, Perhimpunan Pemuda Madani Furqon Jurdi, Alamsyah Hanafiah dan tim.
BACA JUGA:Kepo, Publik Penasaran Jersey Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17, Seperti Apa?
Kelima pelapor tersebut mengajukan laporan terhadap enam Hakim Konstitusi, yaitu Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah.
"Enam hakim terlapor dalam putusan ini, sedangkan 3 hakim terlapor lainnya tersebar di 3 putusan lainnya," kata Jimly Asshiddiqie.
"Tapi secara bersama-sama bersembilan hakim konstitusi dilaporkan oleh saudara-saudara ini untuk dinilai satu persatu," sambungnya. (*)