CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pasca penetapan DCT yang diumumkan pada tanggl 4 November 2023 lalu, peserta pemilu berkesempatan mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU.
Sejak Senin hingga Rabu 6-8 November 2023, Bawaslu Kota Cirebon membuka loket pendaftaran sengketa.
Loket permohonan pendaftaran sengketa tersebut berada di Kantor Bawaslu Kota Cirebon, Jl Sunyaragi No 2 Kota Cirebon.
Namun, hingga hari terakhir pada Rabu 8 November 2023 pukul 16.00 WIB tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan permohonan sengketa.
BACA JUGA:Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding
Baik sengketa antarpeserta, maupun sengketa peserta dengan penyelenggara Pemilu akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, khususnya terkait penetapan DCT sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah SPdI MPd, dengan tidak adanya permohonan sengketa tersebut, maka Bawaslu Kota Cirebon mengucapkan terima kasih kepada peserta Pemilu (Partai Politik dan Caleg) dan juga KPU atas kerja sama dan koordinasi yang dibangun selama ini.
Sehingga, sampai batas akhir waktu permohonan sengketa, Kota Cirebon zero sengketa.
"Kondisi ini berbeda dengan Pemilu 2019 lalu yang terdapat satu sengketa antara Peserta dengan KPU Kota Cirebon, dan berhasil diselesaikan Bawaslu Kota Cirebon.”
BACA JUGA:Sumedang Wakil Indonesia di Smart City Expo Barcelona
“Tidak adanya permohonan sengketa ini, menjadi titik awal yang sangat bagus bagi perjalan Pemilu di Kota Cirebon untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas, aman, damai," ucapnya kepada radarcirebon.com, Rabu 8 November 2023.
Menurut Devi, hal tersebut tentunya sebagai bentuk keberhasilan upaya pencegahan sebagaimana tugas Bawaslu Kabupaten Kota.
"Hal ini sebagai keberhasilan bersama yang lahir dari komitmen yang sama antara Bawaslu, KPU dan Peserta Pemilu yakni taat akan norma dan semangat pencegahan yang dikedepankan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin MPd berharap tidak adanya permohonan sengketa ini menjadi modal yang baik agar seluruh tahapan proses Pemilu serentak 2024 yang akan digelar pada Rabu 14 Februari 2024 ini semua pihak menerima hasil.
BACA JUGA:Duel Panas Persib vs Arema FC Berakhir Imbang 2-2, Ezra dan Nick Terpancing Ciro Gagal 'Meledak'