Suharmen mengatakan, jika PPPK ingin mendapatkan dana penisun yang lebih besar di PNS, maka iurannya juga harus besar.
Menurutnya, langkah seperti itu sudah dilakukan di beberapa daerah. Mulai dari kota, kabupaten hingga provinsi.
BACA JUGA:1 Warga Kota Cirebon Positif Monkeypox, Sudah Diisolasi di RSD Gunung Jati
BACA JUGA:Wasit Persib vs Arema Bikin Gereget Bobotoh, Ternyata Pernah Dihukum PSSI
Contohnya adalah di Jawa Tengah. Potongan untuk iuran JHT PPPK Provinsi Jawa Tengah mencapai Rp500 ribu per bulan.
"Di Jateng menggunakan Taspen life untuk mengelola dana pensiun dan JHT PPPK," terang Suharmen.
Dari damana didapatkan nilai iuran yang harus dibayar PPPK tersebut?
Itu setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyepakatinya dengan PPPK. Mereka sepakat memotong Rp500 ribu dari gaji serta tunjangan PPPK.
Di samping itu, menurut Suharmen, instansi pemberi kerja juga ikut menopang iuran pensiun PPPK. Namun, persentasenya belum ditentukan. Baru akan dibahas oleh pemerintah.
"Sebenarnya mekanismenya ini mirip asuransi ya. Makin banyak dana yang diiur otomatis makin banyak dana pensiunnya," ungkapnya.
Suharmen juga menjelaskan, bahwa durasi iuran pensiun PPPK tergantung durasi kontraknya. Jika dikontrak 1 sampai 5 tahun kerja, maka iuran berlakuk selama masih terikat kontrak.
Jika kontrak diperpanjang sampai usai pensiun, maka dana pensiun akan semakin besar. "Untuk jelasnya nanti diatur di PP turunan UU ASN baru," pungkas Suharmen.