Ingat! Wahai Para Peserta Pemilu 2024, Ada Batasan Penggunaan Iklan di Medsos

Jumat 17-11-2023,06:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Bagi peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membatasi pemanfaatan media sosial sebagai sarana pemasangan iklan.

Pembatasan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15/2023.

"Peserta pemilu itu ada batas penggunaan (pemasangan iklan) platform medsos, sehingga dengan begitu ketika didaftrakan akunnya ini."

BACA JUGA:Diduga Inilah Penyebab Jatuhnya 2 Pesawat Tempur Super Tucano di Pasuruan Jawa Timur

"Punya capres tertentu atau paprol tertentu atau calon tertentu itu, disampaikan oleh KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, Kamis 16 November 2023.

Maka, Hasyim menegaskan, KPU juga akan mengklarifikasi atau meminta konfirmasi kepada penyedia platform medsos.

Klarifikasi itu dilakukan lantaran KPU ingin memastikan seluruh platform yang digunakan selama berkampanye, didaftarkan oleh peserta pemilu.

BACA JUGA:Hadiri Syukuran HUT Ke-78 Korps Brimob Polri, Kapolres Majalengka: Semoga Makin Berkembang

"Dengan begitu, kita bisa tahu, bahwa betul yang menjadi redaktur atau jadi penanggung jawab akun itu."

"Admin itu betul-betul orang sebagai peserta pemilu itu, supaya ada penanggung jawabnya," kata Hasyim, mengungkapkan. 

Selain itu, lanjut Hasyim, KPU juga dapat memantau jika ada yang melakukan kecurangan melalui pemasangan iklan di medsos.

"Akan ketahuan misalkan per iklan atau mengunggah konten apapun disitu kan bisa tahu sesungguhnya berbayar apa tidak."

BACA JUGA:Cukup 2 Ekor Sapi, Petani Bisa Penuhi Pupuk Sendiri, Tak Lagi Tergantung Pupuk Kimia

"Kalau berbayar berapa, informasi kayak begini bisa menjadi salah satu, kerja sama ini (dengan TikTok)," ujar Hasyim. (*)

Kategori :