CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kegiatan penilaian kompetensi pegawai negari sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon telah dilakukan sejak tanggal 6-16 November 2023, di Assessment Center Graha Cakrabuana BKPSDM Jalan Sunan Muria No. 100 Sumber.
Ada sebanyak 489 peserta penilaian kompetensi yang terdiri dari pejabat administrator, pengawas dan pelaksana serta jabatan fungsional yang setara.
Total, ada 2.818 pegawai negeri sipil (PNS) yang telah dilakukan penilaian kompetensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala SSos MSi mengatakan, penilaian kompetensi PNS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, merupakan sebuah sinyalemen bahwa sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah dituntut untuk mampu merespons segala agenda perubahan peraturan tersebut secara konstruktif sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Syarat Indonesia Lolos 16 Besar Piala Dunia U-17
BACA JUGA:Rumah Zakat Distribusikan Bantuan ke Palestina
Dikatakan Hendra Nirmala, kegiatan ini bukan hanya semata-mata dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, akan tetapi lebih jauh mengandung makna sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam membangun manajemen ASN berdasarkan sistem merit menuju terwujudnya sistem tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Cirebon.
Pada sisi lain, lanjut Hendra Nirmala, komitmen perubahan pemerintah daerah tidak mungkin dapat berhasil secara optimal tanpa adanya dukungan serta partisipasi aktif seluruh pihak terkait, khususnya komitmen seluruh ASN sebagai subjek atau pihak yang berkompeten dalam menjamin keberlangsungan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hendra Nirmala juga mengimbau agar kegiatan penilaian kompetensi PNS ini dilaksanakan secara bersungguh-sungguh dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebab, dampak serta manfaat tindak-lanjut dari hasil penilaian kompetensi ini bukan sekedar sebagai tolok ukur dalam pemetaan jabatan PNS sesuai format perubahan struktur organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan yang baru, melainkan secara substantif berkaitan dengan penilaian kinerja, pola karier, jenjang karier dan rencana suksesi, serta kesejahteraan PNS yang bersangkutan. (dri)
BACA JUGA:Kapten Persib Dirujak Warganet Setelah Indonesia Dibantai Irak, Persija Kena Imbasnya
BACA JUGA:TNI AU Berduka, 4 Jenazah Korban Kecelakaan Super Tucano Dilepas Kepada Keluarga