CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penyandang disabilitas di Kota Cirebon berhak mendapat kesempatan yang sama untuk menempati lapangan pekerjaan. Hal ini telah teregulasi dalam peraturan daerah (Perda).
Seperti diketahui, Raperda tentang perlindungan Penyandang Disabilitas, baru saja diketok palu oleh DPRD. Setelah sebelumnya melalui jalan yang panjang penggodokan antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan tim asistensi Pemertintah Kota (Pemkot) Cirebon.
Ketua Pansus Raperda Penyandang Disabilitas Ahmad Syauqi menjelaskan, urgensi disusunnya Raperda Penyandang Disabilitas ini adalah untuk memberikan penghormatan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sebab, mereka juga membutuhkan sarana dan prasarana, serta upaya yang lebih terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan, tujuan ditetapkan peraturan daerah ini, untuk mewujudkan pelindungan pada penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.
BACA JUGA:Tanda-Tanda Tyronne Masuk Line Up Persib? Game Internal Bareng Penyerang Inti
“Hak-hak penyandang disabilitas, aksesibilitas, hingga pemberdayaan penyandang disabilitas diatur di dalam perda ini. Termasuk, hak untuk mendapatkan kesempatan mata pencaharian,” ujarnya.
Penyandang disabilitas mesti mendapat kuota khusus dalam perekrutan tenaga kerja. Baik itu di instansi pemerintah maupun swasta.
“Sesuai dengan undang-undang di atasnya, kami menetapkan kuota khusus bahi penyandang disabilitas dalam penerimaan pegawai atau tenaga kerja. Yakni minimal dua persen bagi instansi pemerintah, dan satu persen untuk instansi/perusahaan swasta,” ujarnya.
Misalnya, jika dalam sebuah instansi pemerintah seperti sekarang ini sedang membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), maka misalnya jika pemda membuka penerimaan kuota 100 formasi P3K, 2 formasi harus dikhususkan bagi penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Akses ke Bandara Kertajati Kini Terintegrasi, Wajib Mampir ke Desa Wisata Bantaragung
Demikian juga dengan perusahaan swasta, jika dalam sebua perusahaan membuka lowongan kerja (loker) 100 kuota karyawan, makan 1 posisi lowongan mesti dibuka khusus untuk penyandang disabilitas.
“Memang kuotanya masih sedikit, hanya 1-2 persenan. Tapi itu amanat di undang-undangnya begitu. Kami tidak berani untuk menaikkan kuota minimal kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Yang penting sudah setara dengan kuota minimal yang diamanatkan undang-undang,” sebutnya.
Dalam bagian lain, sambung dia, Perda Penyandang Disabilitas juga mengstur kewajiban ketersediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, di tempat-tempat layanan umum maupun fasilitas umum lainnya, mesti tersedia fasilitas yang ramah disabilitas.
“Terutama di instansi pemerintahan, tempat pelayanan umum di setiap kantor pemerintahan daerah, wajib menyediakan fasikitas akses yang ramah dan memudahkan masyarakat penyandang disabilitas,” imbuhnya. (azs)
BACA JUGA:Kirab Pemilu, Bupati Imron Ajak Masyarakat Salurkan Hak Pilihnya