“Kami ini (pemkab) hanya memfasilitasi pelaksanaan kajian. Nah, hasil kajiannya belum disampaikan ke kita. Nanti tiba waktunya ada ekspos di hadapan eksekutif dan legislatif untuk persiapan langkah berikutnya," terangnya.
Yadi menjelaskan, jika hasil ekspos diterima, langkah berikutnya adalah persetujuan oleh DPRD Kabupaten Cirebon melalui rapat paripurna.
“Ketika sudah disetujui DPRD, kemudian diajukan ke Gubernur Jawa Barat," katanya. (dri/den)