JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kegiatan deklarasi dukungan untuk calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, pada Minggu 19 November 2023 ternyata mendapat atensi dari Bawaslu RI.
Rencananya, Bawaslu RI akan memanggil panitia penyelenggara deklarasi dukungan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya, hal tersebut disebabkan panitia mengerahkan para kepala desa dan perangkat desa.
BACA JUGA:Berlaga di World Muayhtai Championship di Singapura, Arsy Bawa Pulang Medali Emas
“Kita lagi panggil panitianya, itu rencananya,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja melalui keterangan tertulisnya, Senin 20 November 2023.
Bagja menegaskan, para perangkat desa dan juga kepala desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.
“Kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye,” tegasnya.
Dalam Pasal 280 UU Pemilu melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.
BACA JUGA:Terus Berinovasi, Kini Pembaca Radar Cirebon Bisa Baca Koran Secara Digital
Bagi yang melanggar bakal dijatuhi sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
UU Desa juga melarang kepala dan perangkat desa terlibat dalam kampanye. Sanksi bagi pelanggar adalah teguran lisan/tertulis.
Jika tidak mematuhi sanksi administratif tersebut, maka mereka diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.
Sebelumnya ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu menggelar acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 19 November 2023 kemarin.
BACA JUGA:Suniyani dari Gegesik, Dipukul, Dicekik, Rumah Dibakar Oleh Suami, Polisi: Sudah Sering Masuk Sel
Panitia menyebut, acara dihadiri Gibran dan sejumlah elite partai pendukung Prabowo-Gibran dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.