JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Polres Metro Jakarta Pusat sudah menahan tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19).
Dalam keterangannya, Ghisca mengaku telah mengembalikan dana atau refund kepada para korban yang ditipunya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra Mata Rohansyah mengatakan, refund yang dilakukan Ghisca kepada para korban diluar dari enam orang yang melaporkannya.
“Pengakuannya ada yang udah di- refund. Untuk jumlah pastinya belum tau, karena GDA melakukan refund kepada korban yang kebanyakan diluar LP,” kata Chandra, Rabu 22 November 2023.
BACA JUGA:Sudah Bisa Dipesan, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 61.800 Tiket Selama Masa Angkutan Nataru 2023-2024
Dalam kasus yang menjeratnya, diketahui Ghisca mengumpulkan uang yang membuat korbannya merugi hingga Rp 5,1 miliar.
Jumlah tersebut setara dengan 2.268 tiket yang dijanjikan kepada 6 korban yang membuat laporan polisi.
Chandra mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada opsi penyelesaian kasus secara restorative justice.
Hal ini karena dari pihak Ghisca belum bersedia mengganti kerugian para korban secara keseluruhan.
“Sampai saat ini belum ada upaya RJ. Karena memang tersangka belum bisa me-refund secara keseluruhan untuk para korbannya. Sehingga penegakan hukum atas kasus ini masih dilakukan," pungkasnya.
BACA JUGA:Eric Cantona Perkuat PSGJ Cirebon
Sebelumnya, Ghisca Debora Aritonang dilaporkan 6 korban yang ditipu pembelian tiket konser Coldplay di Jakarta beberapa waktu lalu.
Diketahui dari laporan tersebut wanita 19 tahun ini meraup total Rp 5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket.
"Kami menerima enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total Rp 5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Senin 20 November 2023.
Adapun 6 laporan yang diterima Polres Metro Jakarta Pusat berasal dari VS dengan kerugian Rp1,35 miliar (700 tiket), AS dengan kerugian (600 tiket), dan MF dengan kerugian (500 tiket).
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jambret Berkeliaran di Cirebon Timur Beraksi di Siang Bolong
Kemudian pelapor SG dengan kerugian Rp73 juta (58 tiket), AR dengan kerugian Rp1,3 miliar (400 tiket), dan CL dengan kerugian Rp230 juta yang menjadi bagian dari 6 laporan tersebut.
"Adapun kronologinya bahwa tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa saudara GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," kata Susatyo. (*)