Kejadian tahun ini merupakan kebalikan tahun sebelumnya.
Dimana pada rapat pleno penetapan kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2023, seluruh serikat pekerja bersedia menandatangani berita acara. Sebaliknya, Apindo menolak.
Pakar Tenaga Kerja, Drs Ferdinan Wiyoto mengakui, ada dinamika dalam forum rapat. Namun demikian, Ferdinan menegaskan bahwa formula penetapan UMK itu sudah diatur dalam PP No. 51/2023.
Oleh karena itu, menurut dia, besaran kenaikannya sudah sangat jelas.
"Aturannya sudah demikian dan tidak mungkin bisa berubah, kenaikannya 3,11 persen itu sesuai formula perhitungan PP No. 51/2023," ujar mantan Kadisnaker Kota Cirebon .