UMK Kota Cirebon Naik 3,11 Persen, 4 Serikat Pekerja Menolak Tanda Tangan, Apindo Setuju
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Rapat dewan pengupahan kota (Depeko) Kota Cirebon berlangsung alot. Sempat terjadi ketegangan.
Rapat ini digelar pada Kamis, 23 November 2023. Berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
Selama Rapat berlangsung terjadi debat sengit antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo).
Serikat Pekerja bersikukuh menolak UMK tahun 2024 naik hanya 3,11 persen. Mereka menuntut agar UMK Kota Cirebon naik 10 sampai dengan 15 persen.
BACA JUGA:Cara Memutihkan Gigi dan Merontokan Karang Gigi dengan Bahan Alami di Rumah
BACA JUGA:Gregoria Mariska Tumbang di 16 Besar China Masters 2023, Lawannya Senior Banget
Di sisi lain, Apindo setuju kenaikan UMK 2024 hanya sebesar 3,11 persen saja. Alasannya mengacu pada PP No. 51/2023.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Agus Suherman serta Pakar Tenaga Kerja Drs Ferdinan Wiyoto dari kalangan akademisi.
Sementara itu, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon, Andi Muhammad Rosul secara tegas menolak kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2024 hanya naik 3,11 persen.
Dengan kenaikan 3,11 persen maka UMK Kota Cirebon tahun 2024 hanya bertambah sebesar Rp76.520,49.
BACA JUGA:Pemekaran Cirebon Timur Kurang Direspon Warga Beber, Ini Alasannya
BACA JUGA:Ojol Cirebon Bersatu Pasang Bendera Palestina di Jalan Cipto Kota Cirebon
UMK Kota Cirebon tahun 2023 adalah Rp2.456.526,60. Dengan kenaikan 3,11 persen, UMK Kota Cirebon tahun 2024 menjadi Rp 2.533. 037,09 atau Rp 2.533,038 (tanpa desimal).
"Tahun kemarin saja kenaikan UMK 2023 sebesar 6,8 persen, tapi kenapa UMK tahun 2024 kenaikannya hanya 3,11 persen? Padahal kami mengajukan kenaikannya 10 persen," kata Andi M Rosul.