JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Polda Metro Jaya digugat oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gugatan Praperadilan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
BACA JUGA:Polres Majalengka Berhasil Ungkap Kasus Curat Uang Senilai Rp700 Juta
"(Klasifikasi gugatan,red) Sah atau tidaknya penetapan tersangka, petitum: belum dapat ditampilkan,” demikian bunyi klasifikasi gugatan yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat 24 November 2023.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan jika Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas kasus pemerasan ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Pada hari Jumat tgl 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat.
Djuyamto menjelaskan sidang tersebut bakal dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati.
BACA JUGA:Aksi Peduli Palestina, PSI Kota Cirebon Bagikan Ratusan Semangka
Djuyamto menjelaskan sidang perdana gugatan Praperadilan Firli Bahuri bakal digelar pada 11 Desember 2023 mendatang.
"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ungkapnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Kamis, 23 November 2023 dini hari.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri.
BACA JUGA:Teroris Ingin Sabotase Kunjungan Presiden ke PLTU Cirebon, Pasukan Gabungan Berhasil Gagalkan
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.