Mencuri Motor di Halaman Masjid, Selang 2 Hari Pelaku Langsung Diringkus Polres Majalengka

Sabtu 25-11-2023,04:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Polres Majalengka berhasil mengungkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Parahnya, pelaku melancarkan aksinya di pekarangan masjid.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto SIK MSi CPHR mengungkapkan, 2 pelaku berinisial E (22) dan R (29) yang merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Keduanya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Majalengka usai menerima laporan warga.

BACA JUGA:Stuart Seldowitz, Mantan Penasehat Pemerintahan Obama Lecehkan Rasulullah SAW dan Al-Qur'an

Dijelaskan, peristiwa Curanmor ini terjadi pada Sabtu, 18 November 2023, sekitar pukul 19.26 WIB di perkarangan Masjid Abu Bakar Blok Dua RT 003 RW 002 Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. 

Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci stang sepeda motor merek Honda Beat secara paksa.

Kemudian berhasil menyalakan mesin dan membawa kabur sepeda motor curian tersebut. 

Pelaku R langsung mengendarai sepeda motor menuju Indramayu dengan maksud menjualnya kepada Y, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Minta Maaf

"Pada hari Senin tanggal 20 November 2023, kedua pelaku berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Sindangwangi."

"Pengakuan dari kedua tersangka menyebutkan bahwa mereka juga telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polres Majalengka," ungkap Kapolres dalam konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Jumat 24 November 2023.

Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke–3 dan ke–5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. 

BACA JUGA:Ana Maning Bae! Mimpi Bertemu Rasulullah SAW, Pria Asal Kudus Ngaku Sebagai Imam Mahdi

Pasal ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. 

Kategori :